harapanrakyat.com,- Moda transportasi tradisional gendong, atau delman, dilarang beroperasi selama musim mudik lebaran 2023, di jalur Nasional Limbangan-Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Delman dilarang beroperasi di jalur mudik Kabupaten Garut lantaran dianggap jadi salah satu biang kemacetan di jalur mudik. Untuk mengganti kerugian para kusir, Pemerintah Kabupaten Garut memberi uang kompensasi selama 7 hari.
Baca Juga: Polres Garut Mulai Dirikan 35 Pos Mudik dan Balik Lebaran 2023
Transportasi delman di Garut masih sering digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Moda angkutan gendong menggunakan objek kuda ini, bahkan masih banyak terlihat di jalur Nasional Limbangan-Malangbong. Termasuk di jalur Provinsi Tarogong Garut.
“Jadi telah melakukan pengkajian selama 9 tahun, bahwa delman di sepanjang jalur nasional Limbangan dilarang beroperasi selama 7 hari. Dari H-3 lebaran sampai H+4 lebaran,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Sabtu (8/4/2023).
Pemerintah memberi kompensasi kepada para kusir delman yang terdampak larangan operasi selama 7 hari itu. Namun, besaran kompensasi untuk para kusir delman per hari hanya diberi Rp 82 ribu.
“Tidak perlu beroperasi atau tidak perlu narik, jadi kita berikan uang kompensasi atau pengganti Rp 575 ribu. Ya untuk delman yang di jalan nasional Limbangan. Sementara yang di luar jalur provinsi tidak diberi kompensasi, karena mereka masih bisa narik di jalan-jalan desa. Untuk masuk ke jalan Provinsi tidak boleh,” tutup Rudy. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)