Beranda Berita Nasional Di Garut, Caleg Lolos Jadi Calon KPPS, KPU Beri Klarifikasi

Di Garut, Caleg Lolos Jadi Calon KPPS, KPU Beri Klarifikasi

Di-Garut-Caleg-Lolos-Jadi-Calon-KPPS-KPU-Beri-Klarifikasi.jpg

harapanrakyat.com,- Seorang calon anggota legislatif (Caleg), di Garut, Jawa Barat, dikabarkan lolos menjadi calon KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024.

Hal itu langsung direspon oleh KPUD Garut, dengan membatalkan proses seleksi.

Adapun caleg yang ikut mencalonkan KPPS tersebut bernama Akik Jauhari dari partai Perindo.

Ia telah lolos di tahapan awal yaitu validasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menjadi anggota KPPS. Serta dinyatakan tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik, hingga kader yang menjadi caleg yang terdaftar di DCT pemilu 2024.

Kasus caleg yang juga lolos menjadi KPPS ini terjadi di Desa Sukasono Kecamatan Sukawening Garut.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh warga kepada Komisi Pemilihan Umum Garut. Dimana sesuai peraturan, bahwa caleg yang terdaftar di DCT, dilarang ikut menjadi penyelenggara pemilu.

“Kronologisnya, salah satunya mengecek keterkaitan keterlibatan anggota KPPS yang terafiliasi parpol. Setelah dilakukan di Sipol NIK tersebut tidak terdaftar menjadi pengurus parpol kemudian PPS menerima berkas pencalonan tersebut masuk tahapan tanggapan masyarakat. Setelah diumumkan, ada tanggapan masyarakat bahwa satu orang yang jadi calon anggota KPPS menjadi terafiliasi parpol dan seorang caleg,” kata Dian Hasanudin, bagian divisi hukum dan pengawasan KPUD Garut, Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Baca juga: Bawaslu Periksa Oknum Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran

Pada tanggal 1 Januari 2024 KPU melakukan klarifikasi, dan hasilnya Akik Jauhari mengakui bahwa dirinya salah satu caleg, dan sempat mengundurkan diri dari caleg. Akan tetapi di DPT tetap terbit sebagai caleg.

“Dilakukan tanggal 1 tempatnya di Desa Sukasono Kecamatan Sukawening oleh PPK dan Panwas Sukawening. Akhirnya saudara Akik Jauhari tersebut mengundurkan diri dari calon anggota KPPS. Kemudian PPS saat itu langsung merubah berita acara penetapan calon anggota KPPS,” tambahnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

KPU kemudian membahas persoalan ini dan menegaskan sejak tanggal 3 Januari 2024, PPS Desa Sukasono melakukan perubahan atas penetapan calon anggota KPPS. Karena memang sebelumnya Akik Jauhari lolos seleksi tahap pertama.

“Jadi per tanggal 3 Januari PPS Desa Sukasono melakukan perubahan dan penetapan calon anggota KPPS.  Awalnya sempat lolos di seleksi pertama karena tidak terdaftar di Sipol mungkin karena banyak, ini dapil 3 kemudian yang bersangkutan nyaleg di dapil 2. Mungkin karena berkas itu masuk banyak sehingga tidak terpantau satu per satu,” jelasnya.

Ikut Daftar KPPS Usai Mundur sebagai Caleg Perindo Garut

Karena merasa sempat mengundurkan menjadi kader partai, dan mundur menjadi caleg Perindo, Akik merasa bisa menjadi anggota KPPS. Apalagi foto yang bersangkutan tak terdeteksi karena platform media sosial yang mengunggah foto caleg tak sesuai dengan foto Akik.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Yang bersangkutan merasa sudah mengundurkan diri dari partai sebagai pencalegan, itu informasi dari saudara Akik di dalam klarifikasi. Itu juga dibarengi juga di platform media sosial daftar caleg dan dipajang fotonya, untuk foto yang dipajang bukan foto yang bersangkutan, tapi namanya sama, beliau menyampaikan sudah mundur dari caleg,” ungkap Dian.

Kemudian tandasnya, dilaksanakan proses musyawarah dilakukan PPK dan Panwas agar yang bersangkutan bisa mundur dari pencalonan penyelenggara pemilu, karena sesuai aturan caleg tidak boleh merangkap menjadi anggota KPPS.

“Dilakukan musyawarah dihadiri oleh PPK dan Panwascam dan disepakati saudara Akik Jauhari mundur dari pencalonan KPPS. Walaupun tidak mundur, KPU akan melakukan pencoretan, karena prosesnya nanti pelantikan dan penetapan di tanggal 25 Januari 2024,” tutupnya. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)