Beranda Berita Nasional Di Ciamis, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya sampai Melahirkan

Di Ciamis, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya sampai Melahirkan

Di-Ciamis-Ayah-Tega-Cabuli-Anak-Tirinya-sampai-Melahirkan.jpg

harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Ciamis, Jawa Barat, berinisial AS (42) tega cabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Bahkan, anak tersebut sampai melahirkan. Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Ciamis sudah mengamankan tersangka.

Tersangka AS (42) merupakan warga Pasir Datar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, awal mulanya saat itu pada tahun 2017 tersangka bertemu dengan pelapor (ibu korban) di Jakarta. 

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tirinya Sampai 15 Kali

Setelah beberapa kali bertemu dan komunikasi, akhirnya tersangka AS mengajak pelapor untuk menikah siri. Pasalnya, saat itu keduanya sedang berstatus janda dan duda.

“Tersangka dan pelapor menikah. Lalu dengan banyak pertimbangan tahun 2020 tersangka tinggal di kampung halaman pelapor yakni di Kabupaten Ciamis,” kata Kapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023).

Penjelasan Kapolres Ciamis Terkait Kasus Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya

Lanjutnya menambahkan, saat tinggal bersama, tersangka berperilaku baik. AS tidak hanya baik kepada istri sirinya, namun juga dengan korban yang merupakan anak pelapor.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Pada suatu hari, saat tersangka akan tidur, tiba-tiba korban datang dan langsung tidur di belakang tersangka. 

Tersangka pun terangsang dan mulai punya keinginan untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu tersangka mulai membujuk korban. Namun pada awalnya korban menolak karena takut oleh pelapor.

“Akan tetapi setelah beberapa kali tersangka membujuknya, korban pun tidak melakukan perlawanan apapun, saat AS menyetubuhi dan mencabuli korban,” tuturnya.

Setelah kejadian pertama ayah yang tega cabuli anak tirinya tersebut, tersangka lalu mulai ketagihan. Sampai tersangka menyetubuhi dan mencabuli sampai 7 kali sejak bulan Desember 2021 sampai bulan Desember 2022. 

Kemudian, katanya, pada bulan Juni 2022 korban mengeluhkan kepada pelapor sudah telat datang bulan.

Baca Juga: Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Kota Banjar

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Namun saat itu, pelapor tidak menghiraukannya karena mengingat siklus haid korban yang tidak lancar,” terangnya.

Kapolres melanjutkan, pada bulan September 2022, korban kembali mengeluhkan kepada pelapor telat datang bulan sekitar 4-5 bulan.

Kemudian pelapor merasa aneh. Namun ibu korban berpikir siklus haid korban terganggu akibat kecapaian. 

“Jadi, pelapor tidak mengira bahwa korban itu sedang hamil, karena saat itu korban selalu aktif dalam kegiatan sekolahnya,” katanya.

Pelaku Terjerat UU Nomor 17 Tahun 2016

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2023, pada saat pelapor menjaga mertua majikannya, ayah tiri korban yang tega cabuli anak tirinya itu datang memberitahu pelapor. Kedatangan AS ingin memberitahu bahwa korban sakit perut.

“Setelah pulang ke rumah, pelapor melihat korban sudah lemas dan sudah ada bayi,” tutur Kapolres Ciamis.

“Melihat korban sudah melahirkan dibantu oleh ibu pelapor. Kemudian pelapor panik dan membawa bayi yang dilahirkan oleh korban ke bidan. Tidak lama korban dan bayi dirujuk ke bidan rumah sakit,” terangnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga: Duh, Bocah 7 Tahun Asal Ciamis Diperkosa di Kandang Sapi

Lanjut Kapolres menambahkan, setelah selesai mengurus korban di rumah sakit, pelapor pun bertanya kepada tersangka terkait kehamilan korban.

“Pada saat itu, tersangka mengakui bahwa selama ini telah menyetubuhi dan mencabuli korban,” katanya.

Setelah mendengarkan pernyataan dari AS seorang ayah yang tega cabuli anak tirinya di Ciamis tersebut, korban pun langsung memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapati laporan tersebut, kemudian petugas dari Polres Ciamis langsung mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17/2016, tentang penetapan PP pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat hukuman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)