Beranda Berita Nasional Di Banjar, LBM PWNU Jabar Nyatakan Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Haram

Di Banjar, LBM PWNU Jabar Nyatakan Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Haram

LBM-PWNU.jpg

harapanrakyat.com,- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, menyatakan bahwa pengelolaan pemerintah terhadap hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor ke luar negeri adalah haram.

Keputusan itu disampaikan Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Ahmad Yazid Fattah saat konferensi pers. Keputusan hasil Bahtsul Masail terkait pro kontra pengelolaan sedimentasi di Laut sebagai respon atas terbitnya PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat tersebut berlangsung di Aula PP Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar, Senin (31/7/2023) diikuti oleh ulama terkemuka di kalangan Nahdliyin.

Fatah mengatakan, ditinjau dari analisis fikih pihak yang paling berhak mengelola sedimentasi laut adalah pemerintah dengan batasan pengelolaan itu harus berasaskan pada kemaslahatan rakyat.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Adapun pengelolaan pemerintah pada sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram. Sedangkan pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri hukumnya diperbolehkan dengan syarat.

“Pengelolaan pemerintah pada sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram. Sedangkan pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri hukumnya diperbolehkan dengan syarat,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers.

Lanjutnya menjelaskan, pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri hukumnya diperbolehkan. Namun, dengan syarat berasaskan kemaslahatan umat seperti pembersihan penumpukan sedimentasi laut yang menghalangi lalu lintas kapal Laut di tepi pantai.

Kedua, diperbolehkan dengan syarat pengelolaan sedimentasi laut sebagai bahan material infrastruktur pemerintah. Perluasan area dermaga laut dan pelabuhan serta dilakukan di lokasi yang jauh dari pemukiman warga.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jika pengelola sedimentasi laut ini berefek pada madarat (kerusakan), lanjutnya, maka hukumnya haram. Seperti perusakan ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, efek banjir pada warga pesisir dan hilangnya kepulauan-kepulauan di Indonesia

“Demikian hasil dari keputusan Lajnah Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dilaksanakan pada 31 Juli 2023. Kami juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait putusan hasil bahtsul masail ini,” katanya.

Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Haram, Ini Rekomendasi untuk Pemerintah 

Sementara itu, Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah sebagai tindak lanjut atas keputusan hasil bahtsul masail tersebut.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga: Raperda Retribusi Tengah Digodok, Masuk Obwis Situ Leutik Kota Banjar Harus Bayar

Adapun sejumlah rekomendasi tersebut di antaranya, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali peraturan pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Kedua merekomendasikan kepada pemerintah untuk melarang ekspor pasir laut ke luar negeri demi mengoptimalkan kebutuhan pasir di dalam negeri.

Ketiga, pemerintah wajib mengelola sedimentasi laut berasaskan pada kemaslahatan umat. Keempat, pemerintah wajib menjaga pengelolaan sedimentasi laut dari rekomendasi yang lebih besar.

“Rekomendasi ini secepatnya akan kita layangkan kepada pemerintah. Untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah dengan rekomendasi dari hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat,” ucapnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)