harapanrakyat.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, ungkap fakta persidangan terdakwa DHP (17), dalam perkara narkotika.
JPU Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso mengungkapkan, bahwa dalam fakta persidangan itu, kedua perempuan berinisial BD (20) dan DHP (17) asal Kota Bandung, datang ke Kota Banjar.
Keduanya datang untuk menemui seseorang berinisial F, yang ada di dalam Lapas Kelas II B Kota Banjar.
“Terungkap di fakta persidangan, awalnya F menyuruh mereka ke Kota Banjar, untuk menemuinya di Lapas Kota Banjar. Tapi setelah kita bersurat ke Lapas, F ini katanya tidak ada,” ungkap Pragesta, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bebas, Kejari Banjar Akan Ajukan Kasasi
Setelah itu, kedua perempuan tersebut disuruh menunggu di sebuah hotel yang berada di pusat kota. Kemudian, ada yang mengantarkan paket ke kamar tersebut.
“Mereka disuruh menunggu di hotel, dan nanti ada yang mengantarkan paket ke situ. Keterangan mereka awalnya tidak tahu isi paket itu,” imbuhnya.
Saat menerima paket tersebut, sambungnya, mereka tidak mengenali orang yang mengantarkannya.
Kemudian, paket itu dipindahkan ke dalam tas slempang dan dikunci gembok kecil yang sudah dibeli sebelumnya.
Saat memindahkan paket itu, mereka sempat melakukan panggilan video dengan F, untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah itu dimasukkan ke dalam tas, itu pun diakui oleh dia untuk dipindahkan ke dalam tas terus tasnya dia gendong,” ungkapnya.
Pragesta melanjutkan fakta persidangan perkara narkotika terdakwa DHP, setelah menerima paket tersebut, kedua perempuan itu berjalan menuju rumah makan yang berada di pinggir hotel. Saat itu juga, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar melakukan penangkapan.
“Saat penangkapan itu, DHP dan BD mengakui mereka tahu paket itu isinya sabu,” tandas Pragesta.
Langkah Kejari Kota Banjar setelah DHP Divonis Bebas dalam Persidangan Perkara Narkotika
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar Mohamad Zakiuddin, memvonis bebas terdakwa DHP (17) dalam perkara narkotika.
Menurut Pragesta, yang menjadi pertimbangan hakim dalam sidang putusan itu, adalah terkait undercover buy atau pembelian dalam penyamaran.
“Tadi saya baru menerima salinan putusannya, dan yang menjadi pertimbangan hakim itu terkait undercover buy penangkapan kedua perempuan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Polres Banjar Masih Dalami Perempuan di Bawah Umur Diduga Jadi Kurir Narkoba
Dalam persidangan, hakim tunggal menganggap sistem undercover buy tersebut menyalahi aturan.
Jadi unsur tanpa hak dan melawan hukumnya yang tidak terbukti menurut pertimbangan hakim seperti itu.
“Berarti ketika hakim berpendapat tanpa hak dan melawan hukumnya tidak terbukti, ya kita harus memberikan fakta-fakta di memori kasasi persidangan perkara narkotika nanti,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)