Beranda Berita Nasional Detik-Detik Pelaku Bakar Pendopo Kota Banjar, Misteri Sepatu Gosong Terungkap

Detik-Detik Pelaku Bakar Pendopo Kota Banjar, Misteri Sepatu Gosong Terungkap

Detik-Detik-Pelaku-Bakar-Pendopo-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Kapolres Banjar, Polda Jawa Barat, AKBP. Bayu Catur Prabowo mengungkap detik-detik sebelum pelaku bakar pendopo Wali Kota Banjar inisial (P) warga Kelurahan Mekarsari menjalankan aksinya, Kamis (21/10/22) lalu. 

Ia juga mengungkapkan pelaku beraksi dengan cepat, tidak lebih dari empat menit serta mengungkap sepatu yang terbakar diduga milik pelaku yang ada di TKP kebakaran.

Kapolres mengatakan, detik-detik sebelum menjalankan aksinya, pelaku telah terlebih dahulu menyiapkan rencana membakar pendopo Wali Kota Banjar.

Baca Juga: Tersangka Pembakar Pendopo Kota Banjar Pakai Molotov, Disiapkan Sejak Lebaran

Setelah menyiapkan dua botol molotov, pelaku pada Kamis (21/10/22) sebelum kejadian terekam CCTV yang tak jauh dari lokasi pendopo. Pelaku terlihat berangkat dari rumahnya dengan cara berjalan kaki mengenakan sepatu menuju ke pendopo.

Sesampainya di pendopo, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar yang telah disiapkan tersebut ke kursi sofa. Karena bahan bakar yang digunakan cukup banyak, bahan bakar tersebut berceceran di lantai.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Pelaku, lanjutnya, dalam melakukan aksinya tidak membakar sofa di pendopo dengan cara langsung menyalakan korek api. Tetapi korek api tersebut dilempar ke lantai yang kondisinya sudah berceceran bahan bakar.

“Setelah di pendopo, pelaku menyiramkan bahan bakar yang telah disiapkan ke sofa dan bahan bakar banyak berceceran di lantai. Pelaku kemudian menggunakan korek api kayu sebanyak 2 batang untuk menyalakan api,” kata AKBP. Bayu Catur Prabowo.

Misteri Sepatu yang Ikut Terbakar

Lanjutnya menjelaskan, karena banyak bahan bakar berceceran, sepatu milik pelaku ikut terbakar.

“Setelah menyiramkan bahan bakar. Pelaku kemudian menggunakan korek api kayu sebanyak 2 batang untuk menyalakan api ke lantai pendopo,” kata AKBP. Bayu Catur Prabowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Banjar.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Lanjutnya menjelaskan, karena bahan bakar yang digunakan cukup banyak sehingga berceceran di lantai kemudian api mengenai sepatu pelaku. Akibatnya sepatu pelaku ikut terbakar.

Pelaku akhirnya meninggalkan sepatu yang dikenakannya saat menjalankan aksinya tersebut.

Setelah itu, kata AKBP. Bayu, karena panik pelaku kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian dengan cara melompati bagian pos jaga yang ada di depan pendopo.

“Bukti yang memperkuat lagi pelaku menggunakan sepatu saat berangkat namun tidak mengenakan sepatu saat pulang usai menjalankan aksinya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sepatu yang digunakan oleh pelaku merupakan sepatu milik kakeknya. Saat diminta keterangan, kakeknya pun membenarkan bahwa sepatu tersebut miliknya dan baru satu kali digunakan lalu dipakai oleh pelaku.

“Berdasarkan keterangan kakeknya sepatu tersebut miliknya. Baru satu kali digunakan oleh kakeknya tersebut. Lalu sepatu itu digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya,” katanya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Detik-Detik Pelaku Bakar Pendopo Kota Banjar, Tak Lebih dari 4 Menit

Kapolres menambahkan, pelaku dalam menjalankan aksinya begitu cepat. Bahkan dari durasi waktu yang terlihat di CCTV pelaku menjalani aksinya tersebut tidak lebih dari empat menit.

Berdasarkan waktu di rekaman CCTV, terpantau pada pukul 03.30 WIB pelaku terlihat melintas ke pendopo. Kemudian pada menit 03.34 pelaku sudah kembali dari menjalankan aksinya.

“Berdasarkan waktu yang ada CCTC tersebut artinya pelaku di pendopo tidak lebih dari empat menit. Begitu cepat dalam menjalankan aksinya,” terang AKBP. Bayu.

Diketahui, saat ini Kepolisian Polres Banjar telah mengamankan pelaku kebakaran Pendopo Kota Banjar yang terjadi pada 21 Oktober lalu.

Pelaku dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)