Beranda Berita Nasional Detik-detik Menegangkan Partai Ummat Kota Banjar Daftar Bacaleg, Datang ke KPU Tengah...

Detik-detik Menegangkan Partai Ummat Kota Banjar Daftar Bacaleg, Datang ke KPU Tengah Malam

Partai-Ummat-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- DPD Partai Ummat Kota Banjar, Jawa Barat, mengajukan daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) pada detik-detik terakhir menjelang penutupan.

Dalam pengajuan itu terlihat menegangkan, lantaran 2 orang pengurus dari Ketua DPD dan Sekertaris datang dan mengisi daftar hadir sekitar pukul 23.39 WIB, Minggu (14/5/2023).

Ketua DPD Partai Ummat Elan Ramlan mengatakan, dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024, pihaknya mengalami berbagai kendala.

“Mohon maaf kami datang ke sini terakhir dengan waktu yang mepet. Karena ada kendala di internal partai yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Elan Ramlan, Senin (15/5/2023) dini hari.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Menurutnya, sebelum mengajukan daftar Bacaleg pihaknya sudah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU terkait Silon.

Baca Juga: Dua Parpol di Kota Banjar Gagal Ikut Pemilu 2024, Kenapa?

Ia menjelaskan, kuota bakal calon legislatif sendiri tidak terpenuhi 100 persen, hanya 22 orang. Yakni Dapil 1 sebanyak 10 orang, Dapil 2 sebanyak 9 orang, dan Dapil 3 sebanyak 3 orang.

“Kita mengajukan sebanyak 22 orang bakal calon legislatif. Target kita tidak muluk-muluk dapat 3 kursi juga alhamdulillah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

KPU Kota Banjar: Pendaftaran Bacaleg Partai Ummat Sudah Diterima

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis mengatakan, secara aturan DPD Partai Ummat sudah resmi dan diterima oleh KPU dalam pengajuan bakal calon legislatif.

“Secara waktu dan prosedur sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023,” katanya.

Menurut Danial, Partai Ummat terkendala oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sudah terkunci dan tidak dapat digunakan.

“Jadi tadi karena terkendala Silon. Tapi yang penting diisyaratkan dalam pasal 36 PKPU tahun 2023 dikatakan apabila proses pemeriksaan melewati batas waktu sebagaimana diatur pasal 30 maka proses pemeriksaan dilanjut sampai selesai,” paparnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Lanjut Danial, dalam hal ini KPU Kota Banjar menggunakan keputusan 476 dan memberikan waktu 2×24 jam kepada Partai Ummat untuk melengkapi dan menyelesaikan proses yang tersisa.

“Berarti terhitung sampai tanggal 16 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Tapi jika tidak melaksanakan itu maka untuk selanjutnya kami tidak melakukan verifikasi administrasi dan kemudian berkas dikembalikan,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)