Hingga siang ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait demo ricuh ormas pemuda pancasila di dpn gedung dpr pada kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan usai aksi yang berujung ricuh tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang.
“Dari 21 orang yang diamankan, 15 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal undang-undang darurat yaitu membawa senjata tajam, sedangkan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya. Untuk 5 orang lainnya dipulangkan.” terang, Zulpan saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Zulpan menambahkan, 1 orang tersangka pemukulan anggota Polda saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain.
“dari rekaman yang kita miliki, dari hasil kejadian dilapangan, bahwa saat terjadi pemukulan terhadap anggota polda metro jaya, itu dilakukan tidak sendiri.” ujarnya
Zulpan pun menegaskan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kepada penanggung jawab dari aksi tersebut sudah dijadwalkan pemanggilan, jika nantinya mangkir, maka akan dilakukan penjemputan.