
Subang– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengeluarkan kebijakan yang menarik perhatian. Kali ini, ia mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya selama bulan Ramadan.
Jika biasanya ASN masuk pukul 07.30 WIB, kini mereka harus hadir di kantor mulai pukul 06.30 WIB. Sebagai kompensasi, jam pulang juga dimajukan dari pukul 14.30 WIB menjadi 14.00 WIB.
Selain itu, waktu istirahat yang semula hanya 30 menit kini diperpanjang menjadi satu jam, yakni dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di Jawa Barat mulai awal Ramadan.
Bukan Sekadar Sensasi, Ini Pertimbangannya
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar mencari sensasi, melainkan berdasarkan logika dan kesejahteraan pegawai. Ia memahami bahwa banyak orang tidur kembali setelah sahur dan salat Subuh, yang sering kali berujung pada bangun kesiangan dan datang terlambat ke kantor.
“Biasanya setelah sahur, banyak yang tidur lagi dan bangun-bangun sudah pukul 07.00 WIB. Akibatnya, telat ke kantor,” ujarnya dalam unggahan TikTok resminya.
Selain itu, dari sisi kesehatan, tidur setelah makan sahur juga kurang baik. “Perut penuh makanan lalu langsung tidur, itu tidak sehat. Dari sisi ajaran Rasulullah pun hal ini kurang dianjurkan,” tambahnya.
Manfaat Bangun Lebih Awal
Dedi menjelaskan bahwa dengan masuk kerja lebih awal, para pegawai bisa menjalankan tugas dalam kondisi yang lebih segar. Mereka juga mendapat kesempatan untuk tidur siang selama jam istirahat, yang diperpanjang menjadi satu jam.
“Biasanya kalau hari biasa tengah hari tidak tidur, tapi saat puasa, banyak yang memilih istirahat setelah Zuhur. Karena itu, saya kasih toleransi setengah jam agar bisa tidur siang,” paparnya.
Selain itu, pulang lebih awal memungkinkan ASN untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. “Puasa itu momen spesial. Banyak yang ingin berbuka puasa bersama keluarga. Dengan pulang lebih awal, ibu-ibu punya waktu untuk memasak, dan bapak-bapak bisa membantu di rumah,” tuturnya.
Jam Kerja ASN di Daerah Lain
Kebijakan serupa juga diterapkan di beberapa daerah lain. Di Ponorogo, Jawa Timur, jam kerja ASN dikurangi selama Ramadan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Denik Silvia Kusumaputri, Kabid BKPSDM Ponorogo, menyebut bahwa ASN yang biasanya bekerja minimal 37,5 jam per minggu kini hanya bekerja 32,5 jam.
ASN di Ponorogo masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkan pada Jumat, mereka bekerja dari pukul 07.00 WIB hingga 10.30 WIB.
Sementara itu, Pemkot Blitar juga menerapkan pengurangan jam kerja selama Ramadan. ASN yang biasanya bekerja 37 jam 30 menit per minggu kini hanya bekerja 32 jam 30 menit. Kusno, Kepala BKPSDM Kota Blitar, menjelaskan bahwa perubahan ini tetap mempertimbangkan optimalisasi pelayanan publik.
“Meski jam kerja berkurang, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. ASN tetap dituntut memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Kesimpulan
Perubahan jam kerja ASN selama Ramadan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menjaga keseimbangan antara ibadah, kesehatan, dan waktu bersama keluarga. Dengan masuk lebih pagi, pegawai bisa lebih produktif dan tetap memiliki waktu istirahat yang cukup. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.