Bandung — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi sorotan publik terkait besarnya tunjangan rumah anggota DPRD Jabar yang mencapai Rp62 juta hingga Rp71 juta per bulan.
Tunjangan fantastis ini dinilai publik tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Diketahui, anggota DPRD Jabar menerima tunjangan rumah Rp62 juta, wakil ketua Rp65 juta, dan ketua Rp71 juta, di luar berbagai tunjangan lain seperti komunikasi, reses, transportasi, hingga paket jabatan.
Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan tunjangan tersebut lahir pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil. “Pergub itu terbit pada 2021 (era Ridwan Kamil) dan sejak saya dilantik pada 20 Februari 2025, tidak ada peningkatan tunjangan perumahan untuk DPRD,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Meski demikian, ia menegaskan siap meninjau ulang bahkan menghapus tunjangan tersebut jika terbukti bertentangan dengan prinsip keadilan. “Apa pun jenis tunjangan jabatan yang diterima penyelenggara negara yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan melukai hati masyarakat, tidak masalah dihapus,” tegasnya.
Dedi juga mencontohkan penghematan di level gubernur. “Tunjangan perjalanan dinas Gubernur dari Rp1,5 miliar menjadi Rp100 juta. Lalu tidak ada fasilitas baju dinas baru, kendaraan dinas baru,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, memastikan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan sejak aturan itu berlaku. “Tidak ada kenaikan (gaji dan tunjangan),” katanya. Ia menambahkan, total penghasilan anggota DPRD Jabar rata-rata sekitar Rp90 jutaan per bulan sesuai Pergub Nomor 189 Tahun 2021.
Sorotan publik terhadap isu tunjangan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi agar kebijakan anggaran lebih berpihak pada rasa keadilan masyarakat.