harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk meniadakan debat khusus calon wakil Presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Keputusan KPU tentang debat tersebut pun mendapat reaksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Todung Mulya Lubis selaku Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengatakan, bahwa hilangnya debat khusus cawapres tersebut merupakan akal-akalan dari KPU.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, bahwa debat akan dilakukan dengan memunculkan capres-cawapres dalam lima kali acara.
“Menurut saya keputusan itu tidak memberikan publik kesempatan untuk menilai kualitas cawapres secara utuh,” ucap Todung, Sabtu (2/12/2023).
Menurutnya, KPU harus berpegang tentang debat khusus cawapres di Pilpres 2024 pada aturan yang telah ada. Yaitu, lima kali pelaksanaan debat, yang terdiri dari tiga kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Todung juga beranggapan, kalau masyarakat sangat perlu untuk mengetahui kualitas serta kemampuan para cawapres sebelum bisa memilih.
Sementara berdasarkan UU Nomor 7/2017, tidak menjelaskan pemisahan debat calon presiden maupun wakil presiden. Dalam UU tersebut hanya menjelaskan pelaksanaan debat sebanyak 5 kali.
Akan tetapi, lanjut Todung, ada Pasal 277 UU Pemilu yang memisahkan antara debat capres dan cawapres. Pasal tersebut berbunyi kalau debat Pilpres terdiri dari tiga kali debat capres, dan dua kali cawapres.
Menurut Todung, memang benar capres-cawapres ibarat satu kesatuan. Namun rakyat Indonesia tetap berhak untuk mengetahui kualitas, serta komitmen masing-masing dari mereka, termasuk pula cawapres.
“Wakil presiden itu bukan semata-mata ban serep. Wakil Presiden itu juga pemimpin,” ujarnya.
Sebab, sambung Todung, seorang wakil presiden nantinya akan mengambil alih tugas dan berfungsi sebagai pemimpin, kalau terjadi situasi yang membuat presiden tidak bisa menjalankan tugasnya.
Tanggapan KPU tentang Hilangnya Debat Khusus Cawapres di Pilpres 2024
Keputusan KPU membuat Todung mempertanyakan dan menyayangkan tindakan itu. Todung berharap agar pelaksanaan debat kembali pada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu.
“KPU tidak bisa mengganti apa yang sudah ada di dalam UU Pemilu. KPU itu pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU,” ungkap Todung.
Menanggapi persoalan tersebut, Hasyim pun membantah bahwa KPU sengaja menghilangkan format debat khusus antar Cawapres di Pilpres 2024.
Bahkan ia dengan tegas, bahwa kabar tentang tidak adanya debat calon wakil presiden di Pemilu 2024 nanti adalah ngawur.
“Tetap ada debat cawapres. Sesuai UU, 3 antar capres dan 2 untuk cawapres,” tegasnya Jumat (1/12/23).
Sebagai informasi, bahwa KPU memang tetap mengadakan debat khusus untuk cawapres di Pilpres 2024. Namun, hanya ada perbedaan dengan tahun 2019 yaitu dalam proporsi bicara.
Nantinya, dalam 5 debat itu, para capres dan cawapres bakal sama-sama naik panggung. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)