Beranda Berita Nasional Debat Capres-Cawapres 2024, Format Baru Picu Kontroversi

Debat Capres-Cawapres 2024, Format Baru Picu Kontroversi

Debat-Capres-Cawapres-2024-Format-Baru-Picu-Kontroversi.jpg

harapanrakyat.com,- Dalam rangka persiapan Pemilihan Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan perubahan format Debat Capres-Cawapres. Meskipun KPU dan beberapa paslon menyatakan alasan positif di balik perubahan ini, Setara Institute memiliki pandangan berbeda.

Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, keputusan KPU mengundang kecurigaan publik tentang intervensi dari pihak eksternal. Dalam pernyataannya, Halili menyebut bahwa perubahan format Debat Capres-Cawapres dapat merugikan hak konstitusional warga negara.

“Publik tidak diberikan ruang untuk mendapatkan informasi yang memadai tentang calon presiden dan wakil presiden sebelum memilih pada 14 Februari 2024,” ujar Halili Hasan, Sabtu (2/11/2023).

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Sebagai pengajar politik yang berkompeten, Halili menilai perubahan ini sebagai kemunduran. “Format debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran dari Pilpres 2019. Kekhawatiran ini diperparah oleh kecenderungan yang semakin meningkat menuju otoriterisme,” ungkapnya.

Menurut Halili, keputusan KPU dapat merugikan proses demokrasi dan mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Dia menyatakan bahwa keputusan perubahan format Debat Capres-Cawapres ini, dapat memberikan keuntungan tertentu pada salah satu cawapres.

“Ini juga, memperkuat pandangan bahwa lembaga negara dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik eksternal,” tegas Halili.

Baca juga: Debat Khusus Cawapres di Pilpres 2024 Tidak Ada, Ini Tanggapan TPN Ganjar-Mahfud

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

KPU: Perubahan Format Debat Capres-Cawapres untuk Menunjukan Kesatuan dan Kekompakan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa perubahan format ini bertujuan untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan antara calon presiden dan calon wakil presiden kepada publik. Meskipun alasan ini disampaikan dengan jelas, pandangan masyarakat dan Setara Institute tetap skeptis.

Mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2023, KPU merinci bahwa akan ada lima kali debat dengan kehadiran bersamaan capres-cawapres tanpa sesi khusus untuk debat cawapres. Hal ini berbeda dari format Pilpres 2019 yang mencakup sesi debat khusus capres dan cawapres.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Gibran: Tidak Masalah dengan Perubahan  Format Debat Capres-Cawapres

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa dia tidak masalah dengan format debat yang diubah. Menurutnya, baik didampingi atau tidak, tidak memberikan keuntungan pada siapa pun. Pernyataan ini mungkin mencerminkan sikap umum paslon terhadap perubahan ini.

Keputusan KPU untuk mengubah format debat capres-cawapres Pilpres 2024 tetap menjadi sorotan publik dan pihak terkait, dengan dinamika yang masih terus berkembang. (R8/HR Online/Editor Jujang)