harapanrakyat.com,- Tarif PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya, Jawa Barat, mengalami kenaikan pada awal tahun 2023 ini. Penyesuaian tarif air bersih disampaikan pihak PDAM Tirta Sukapura kepada masyarakat kota/kabupaten Tasikmalaya, Jumat (06/01/2023).
Kasubag Informasi dan Pelayanan PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya, Iri Sopyan mengatakan, kenaikan tersebut berlaku untuk pelayanan wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 610/Kep.980-Rek 2021 yang mengatur tentang Tarif Atas dan Tarif Bawah Air.
“Kita tidak bisa menutup diri atau menahan. Karena dengan biaya operasional yang semakin meninggi, kalau tidak segera menyesuaikan tarif maka perusahaan bisa dikatakan sakit,” ujar Iri saat konferensi pers di kantornya, Jumat (06/01/2023).
Penyesuaian Tarif PDAM Sukapura Tasikmalaya Berlaku 2023
Baca Juga: PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya Rugi Rp 300 Juta Akibat Pandemi
Sebelum melakukan penyesuaian tarif, PDAM Tirta Sukapura telah berupaya dengan mengefisiensikan hal-hal lain yang menjadi biaya operasional internal perusahaan.
Dengan kenaikan tarif ini, pelayanan PDAM Tirta Sukapura kepada masyarakat bisa lebih meningkat. Pelayanan ke pelanggan yang sebelumnya tidak terjangkau, atau daerah yang tadinya mendapat pelayanan tidak sampai 24 jam, bisa lebih maksimal lagi.
“Daerah yang sudah maksimal mendapatkan pelayanan harus melaksanakan pembayarannya tepat waktu. Supaya kami bisa lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Iri.
Ia menyebutkan, persentase kenaikan tarif PDAM Tirta Sukapura relatif berdasarkan UMK masing-masing daerah. Karena tarif atas dan tarif dasar untuk Kota dan Kabupaten Tasikmalaya berbeda.
“Di wilayah R1, R2 dan R3 yang sama itu tergantung pemakainya juga. Jadi tidak bisa persentasenya sekian, itu tergantung pemakaiannya,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Gubernur Jabar Ingatkan Warga Pandemi Belum Berakhir
Terakhir Kenaikan Tarif PDAM Sukapura Tahun 2017
Iri juga mengatakan, pihaknya terpaksa menaikan tarif untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelanggan PDAM Tirta Sukapura. Kenaikan tarif PDAM terakhir pada tahun 2017.
“HPP saat ini adalah Rp 7.143, sedangkan harga tarif dasar untuk pelanggan rumah tangga adalah Rp 3.400 sampai Rp 4.400. Tarif dasar yang dikenakan kepada pelanggan tersebut masih lebih rendah dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat,” terang Iri.
Adapun Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 610/Kep.980- Rek 2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah di Kabupaten/Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 6.065.
Berdasarkan perhitungan keuangan tahun anggaran 2021, harga pokok produksi/biaya dasar adalah Rp 7.143. Sebelumnya pada tahun 2020 sebesar Rp 6.674.
Biaya tersebut merupakan dasar pemberlakuan tarif dasar kepada pelanggan rumah tangga. Sehingga perlu adanya penyesuaian tarif dasar kepada pelanggan rumah tangga.
Maka dari itu, lanjut Iri, pada tahun 2023 ini perlu adanya penyesuaian tarif PDAM Tirta Sukapura. Hal itu sesuai Keputusan Bupati Nomor 539/Kep.329-Ekbang/2022, tentang penetapan besaran air minum, denda.
Termasuk batas akhir pembayaran pada perusahan air minum PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya tahun anggaran 20223. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)