Beranda Berita Nasional Datang di Ujung Waktu Pendaftaran, Nasib Partai Ummat Kota Banjar Masih Menggantung

Datang di Ujung Waktu Pendaftaran, Nasib Partai Ummat Kota Banjar Masih Menggantung

Nasib-Partai-Ummat-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Nasib Partai Ummat Kota Banjar, Jawa Barat untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang rupanya masih menggantung. Hal itu karena permasalahan teknis saat pendaftaran Bacaleg.

Ketua Partai Ummat beserta sejumlah jajaran kepengurusan sendiri tiba di Kantor KPU Kota Banjar untuk mendaftarkan Bacalegnya mendekati penghujung batas waktu pendaftaran tepatnya sekitar pukul 23.39 WIB, Minggu (14/5/2023).

Namun, saat proses pendaftaran terdapat kendala teknis tidak bisa masuk aplikasi SILON partai. Partai besutan Amin Rais tersebut pun masih diberikan waktu sampai 2×24 jam untuk menyelesaikan kendala teknis tersebut.

Ketua DPD Partai Ummat Kota Banjar, Elan Ramlan, mengatakan, sebetulnya dari Partai Ummat telah menyiapkan pengajuan bakal calon (Bacaleg) sebanyak 22 orang.

Rinciannya, dari Dapil 1 sebanyak 10 orang, Dapil 2 sebanyak 9 orang dan Dapil 3 sebanyak 3 orang.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Partai Ummat Kota Banjar Daftar Bacaleg, Datang ke KPU Tengah Malam

Akan tetapi, saat pihaknya berusaha mengajukan Bacaleg tersebut ke KPU terdapat kendala teknis dari internal partai. 

Kendala teknik tersebut, lanjutnya, dari DPP Partai Ummat belum mengembalikan berkas yang diunggah melalui SILON. Hal inilah yang membuat pengajuan Bacaleg menjadi terkendala.

“Setelah kami berusaha mengajukan Bacaleg ke KPU ternyata pihak DPP Partai Ummat masih belum mengembalikan berkas. Ini kendala internal partai kami,” kata Elan kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (15/5/2023).

KPU masih memberikan waktu untuk menyelesaikan kendala teknis permasalahan internal partai tersebut. Hal itu sesuai berita acara pemeriksaan KPU.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Apabila selama dalam waktu 2×24 jam tersebut belum mampu menyelesaikan kendala tersebut Partai Ummat didiskualifikasi menjadi partai yang tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“Sampai saat ini kami masih tetap melakukan koordinasi dengan DPP untuk menyelesaikan masalah internal tersebut seperti apa sebetulnya,” katanya.

Kata KPU terkait Nasib Partai Ummat Kota Banjar

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjar, Dani Daial Mukhlis, mengatakan, partai Ummat telah melakukan pengajuan bakal calon pada pukul 23.39 Wib. Saat itu juga KPU melakukan proses penerimaan termasuk pemeriksaan dokumen.

Menurutnya, secara ketentuan waktu dan prosedur partai Ummat sudah memenuhi sebagaimana ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023. Namun, dalam prosesnya aplikasi SILON terlougut dan akhirnya tidak dapat digunakan.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Secara ketentuan waktu dan prosedur sudah memenuhi. Hanya dalam perjalanannya SILON terlougut dan akhirnya tidak dapat digunakan,” katanya.

Lanjut menjelaskan, sesuai pasal 36 PKPU nomor 10 tahun 2023 apabila proses pemeriksaan melewati batas waktu maka proses pemeriksaan dilanjutkan sampai dengan selesai.

Atas dasar itu maka KPU melakukan pemeriksaan dan lanjutan dari proses pengajuan. KPU memberikan waktu 2×24 jam kepada partai Ummat untuk melengkapi dan menyelesaikan proses yang tersisa sampai dengan tanggal 16 Mei pukul 23.59 WIB.

“Apabila dalam batas waktu 2×24 jam partai Ummat tidak dapat menyelesaikan sebagaimana ketentuan PKPU maka selanjutnya KPU tidak akan melakukan verifikasi administrasi dan selanjutnya berkas dikembalikan,” tandasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)