KBRN,Bandung : Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024, marak ditemukan pencatutan nama warga yang dimasukan kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pencatutan nama oleh partai politik tersebut, tidak dapat dibenarkan. Apalagi orang yang sebelumnya tidak pernah ada komunikasi dan memiliki profesi tertentu tiba tiba dicatut namanya dan masuk kedalam Sipol.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadian mengatakan, masyarakat masih bisa melakukan pengaduan kepada pihak penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu untuk menghapuskan namanya dari Sipol.
“Yang namanya masuk di Sipol (dicatut). Bisa melalui pengaduan yang ada di KPU dan Bawaslu, bisa juga melakukan pengaduan di info pemilu secara online,” kata Dian pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Purwakarta di Hotel Grand Situ Buleud, Jumat (16/9/2022).
Menurutnya, yang akan dirugikan dengan hal tersebut, tentunya masyarakat. Apalagi, yang dicatut itu nama-nama yang memiliki profesi tertentu. Profesi yang tidak dibolehkan ada di Sipol.
Kendati demikian, hingga saat ini jelas Dian sanksi yang diterima oleh Partai Politik yang sembarang mencatut nama masyarakat sebagai anggota Parpol dan dimasukan ke Sipol hanya sebatas sanksi administratif.
“Sanksi dari KPU itu hanya dihilangkan dari Sipol. Jika partai masih tahapan verifikasi maka partai akan kehilangan salah satu syarat verifikasinya. Jika partai sudah lolos verifikasi maka partai akan kehilangan satu orang yang ada di sipol,” kata Dian.
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, bahwa Parpol hanya diberikan sanksi administratif oleh pihak penyelenggara Pemilu 2024. Namun, bagi warga yang dirugikan soal profesinya yang tidak boleh masuk Sipol bisa di selesaikan di pihak penyelenggara Pemilu 2024.
“Sejauh ini sanksinya baru hanya sebatas administratif. Apakah orang yang dicatut masih bisa masuk di profesi tertentu? Itu masih bisa di “clear” kan ke KPU,” tutupnya.