harapanrakyat.com,- Anggaran Pemilu 2024 yang terbatas untuk satu putaran Pilpres telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan publik dan spekulasi liar tentang kemungkinan penundaan pemilu. Para analis politik mengungkapkan kekhawatiran terkait situasi ini.
Seiring dengan itu, KPU dan Bawaslu dihadapkan pada keterbatasan anggaran untuk satu putaran pilpres, yang berpotensi menciptakan masalah di masa mendatang. Terutama, karena ada kemungkinan lebih dari tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlaga.
Meskipun Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan menyiapkan tambahan anggaran jika diperlukan untuk putaran kedua. Namun, Direktur Puskapol di Universitas Indonesia, Hurriyah, merasa pernyataan tersebut ambigu dan berpotensi memainkan permasalahan politik anggaran.
Dalam konteks ini, pagu anggaran Pemilu 2024 telah disetujui oleh DPR, dengan alokasi sebesar Rp27,39 triliun untuk KPU dan Rp11,6 triliun untuk Bawaslu. Namun, dibutuhkan sekitar Rp22 triliun untuk memenuhi kebutuhan pemilu hingga putaran kedua. Belum ada kepastian terkait alokasi anggaran tambahan.
Situasi ini, menurut Direktur Puskapol, menciptakan ketidakpastian dan spekulasi liar di kalangan publik tentang pelaksanaan Pemilu 2024. Ada kekhawatiran bahwa pemilu mungkin akan ditunda dengan alasan kekurangan anggaran.
Pemilu putaran kedua di Indonesia berpotensi besar jika lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berpartisipasi. Persyaratan untuk terpilih sebagai Capres-Cawapres adalah mendapatkan lebih dari 50% suara yang tersebar minimal 20% di setiap provinsi.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka akan diadakan putaran kedua, diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak. Potensi adanya putaran kedua Pemilu 2024 telah menjadi perdebatan sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU.
Baca juga: MUI Ingatkan Pentingnya Etika dalam Pemilu 2024
Penundaan Pemilu 2024 Muncul Awal Tahun 2022
Isu penundaan pesta demokrasi ini pertama kali muncul pada Januari 2022 ketika Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia, mengusulkan penundaan tersebut. Kemudian disambut oleh sejumlah elite politik.
Namun, pengadilan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu ke tahun 2025 dalam sebuah gugatan Partai Prima, yang kemudian dibatalkan oleh pengadilan tinggi.
Isu ini menjadi kompleks karena melibatkan upaya politik dan hukum, seperti gugatan terhadap syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon menganggapnya diskriminatif, sedangkan MK menolak gugatan ini. Permasalahan anggaran semakin mempersulit situasi, mengingat waktu yang terbatas untuk mempersiapkan putaran kedua jika anggaran tidak segera disiapkan.
Keprihatinan Terhadap Pemilu
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, menyatakan bahwa pembatasan anggaran untuk satu putaran Pilpres dapat merugikan masyarakat. Dia mengingatkan bahwa amanat konstitusi menuntut adanya kepastian dalam pembiayaan pemilu.
Sementara itu, Presiden Jokowi telah angkat bicara terkait polemik anggaran Pemilu 2024, menegaskan bahwa jumlah putaran pilpres akan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Namun, banyak pihak merasa pernyataan ini ambigu dan berpotensi menciptakan masalah politik yang lebih besar.
Situasi ini menciptakan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan publik, mengenai apakah pemilu akan berjalan sesuai jadwal atau mengalami penundaan yang dapat memengaruhi proses demokrasi elektoral. (R8/HR Online/Editor Jujang)