Beranda Berita Nasional COVID-19 Belum Usai, Pelaku Perjalanan Wajib Karantina

COVID-19 Belum Usai, Pelaku Perjalanan Wajib Karantina

7e83a3b5382b76580c87adc7393dc1e3.jpg

KBRN, Jakarta: Pemerintah menegaskan, meski kasus COVID-19 di Indonesia telah melandai namun pandemi belum selesai. Semua orang diwajibkan tetap taat protokol kesehatan (prokes), termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional. 

Kebijakan ini diberlakukan tidak hanya guna memastikan status kesehatan pihak bersangkutan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas. 

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Alexander K. Ginting menegaskan, pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian COVID-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri. 

Pandemi, dikatakannya, memang membaik, namun kasus aktif masih ada di tengah masyarakat dan virus masih bersirkulasi. Sehingga ia mengingatkan untuk tidak lengah. 

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya dalam Dialog KPCPEN, Kamis (28/10/2021). 

Terkait karantina mandiri di Indonesia bagi yang datang dari luar negeri, kata Alex, ditetapkan 5 X 24 jam, dengan pemeriksaan PCR saat masuk dan keluar karantina. 

“Lima hari ini diikuti pengamatan sampai dengan hari ke-14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, maka harus lapor ke puskesmas setempat,” imbuh Alex. 

Ia menegaskan, perlu dikomunikasikan kepada masyarakat, bahwa saat merencanakan perjalanan, durasi waktu karantina harus sudah dijadwalkan sebagai bagian dari perjalanan. Hal ini karena menjalani karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri. 

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Lebih rinci Alex menyebutkan, bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, serta pelaku perjalanan dinas pemerintahan, maka pemerintah menyediakan karantina di Wisma Pademangan. 

Sedangkan untuk kelompok swasta yang bepergian untuk jalan-jalan, bisnis, atau keperluan lain, terdapat pilihan akomodasi yang telah disiapkan pemerintah untuk karantina dan dapat direservasi. 

Menurutnya, terdapat 9 titik pengecekan (check point) yang harus dilalui pejalan internasional saat tiba di bandara Indonesia. Sembilan titik tersebut diantaranya, pertama, pengisian data diri dan penerbangan melalui aplikasi yang disiapkan. 

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan penempatan karantina. Ketiga, pendataan berdasarkan lokasi karantina. Keempat, proses imigrasi. Kelima, pengambilan bagasi dan keenam, proses kepabeanan. 

Kemudian ketujuh, registrasi lokasi karantina. Kedelapan, sebagai bagian dari proses penjemputan, dilakukan pendataan identitas diri oleh Polresta Bandara. Kesembilan, menuju lokasi karantina dengan kendaraan yang sudah disiapkan. 

Alex mengimbau, jangan ada upaya tawar-menawar untuk menghindari 9 check point dan karantina, karena semua ditetapkan guna mencegah terjadinya infeksi COVID-19 di dalam negeri.