Viral komedian Soleh Solihun membagikan sebuah postingan di Twitter setelah dirinya mendapatkan laporan adanya indikasi pungutan dari salah satu sekolah negeri di Bandung.
“Dapet kabar dari keponakan di bandung, padahal kata kang @ridwankamil tak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri,” tulis Soleh di akunnya @solehsolihun, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 08.00 WIB, sambil menandai akun Twitter Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Soleh mengunggah sebuah surat berjudul “Surat Kesediaan Memberi Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPMP) Tahun Pelajaran 2022-2023”.
Pada bagian isi, tertulis alasan diterbitkan surat tersebut yakni untuk mendukung keberlangsungan operasional penyelenggaraan pendidikan, pembinaan serta untuk meningkatkan mutu pendidikan yang lebih optimal dalam kegiatan yang tidak terbiayai oleh BOS dan BOPD.
Baca Juga: Viral Wahana Halilintar Dufan Berhenti Mendadak, Ternyata Ini Penyebabnya!
Selain itu pada bagian bawah, tercantum kolom jumlah sumbangan yang akan diberikan, serta pilihan untuk memberikan dana yang dapat dibayarkan secara tunai atau dicicil.
Terlihat, surat tersebut diterbitkan oleh pihak Komite Sekolah yang bersangkutan.
Hingga pukul 19.00 WIB, hari Rabu (08/03/2023), cuitan Soleh sudah dilihat hampir 2 juta pengguna, 2 ribu lebih retweets, dan 11 ribu lebih likes.
Soleh Solihun Ungkap Pungutan Sekolah di Bandung, Disentil Guru Honorer
Pasca viralnya postingan tersebut, beberapa pengguna Twitter yang mengaku sebagai guru honorer di sekolah menanggapi keluhan Soleh.
Akun @ruben_pekok mengungkapkan, gaji guru honorer di sekolah negeri diambil dari uang sumbangan. “Karena terkadang gaji guru honorer tidak di tanggung oleh pemda atau juga dinas pendidikan daerah,” kata akun @ruben_pekok.
Hal senada juga diungkapkan akun @ghea_anjanii. Ia mengaku sebagai guru honorer di sekolah negeri. Ia juga mengatakan, dana BOS dari pemerintah pusat turun pada bulan Maret.
“Drmana sekolah menutupi biaya op. slm 3 bln? Terutama menggaji guru honor, dll. Bhkan thn ini dana bos dikucurkan hny 2x/thn. Ada UU yg memperbolehkan sekolah,” tulisnya.
Netizen yang Sependapat dengan Soleh Solihun
“Anjay bisa dicicil wkwk, udah gitu yg pungut komite sekolah lagi,” kata akun @MallorySianturi.
“Soal penggalangan dana bisa dicek ke Pergub 44 Tahun 2022, Komite Sekolah dilarang menarik pungutan. Sumbangan jika sudah ditentukan batas nominalnya dan jangka waktu pembayaran, maka ini disebut sebagai pungutan, bukan sumbangan sukarela,” ungkap @emerson_yuntho.
Akar Permasalahan Pungutan Sekolah
Meski demikian, Soleh juga mendapatkan respon dukungan dari sejumlah netizen yang merasa bahwa akar permasalahannya datang dari bantuan pemerintah yang tidak merata atau tidak terealisasi maksimal. Hal ini menyebabkan sejumlah sekolah terpaksa melakukan pungutan tersebut.
Lantas, Soleh juga membuat cuitan tambahan yang menjelaskan bahwa ia merasa anggaran dari pemerintah belum terealisasi optimal sehingga terjadi pungutan seperti ini.
Menurut Soleh, kemungkinan banyak sekolah negeri yang biaya operasionalnya tidak cukup mengandalkan anggaran pemerintah. Akibatnya, untuk menutupi biaya operasional tersebut terpaksa dibebankan pada orang tua siswa. (Gumilang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)