Beranda Berita Nasional Cinta Ditolak Pedang Berbicara, Nasib Bujang Lapuk di Tasikmalaya Berakhir di Penjara

Cinta Ditolak Pedang Berbicara, Nasib Bujang Lapuk di Tasikmalaya Berakhir di Penjara

Bujang-Lapuk-Cinta-Ditolak.jpg

harapanrakyat.com,- Gegara cinta ditolak, seorang pria berinisial GS (40), warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, meluapkan emosinya dengan cara merusak rumah keluarga wanita pujaan hatinya menggunakan pedang.

Diketahui pria tersebut ditolak cintanya oleh R (16), gadis belia yang masih duduk di bangku SMA. Karena hatinya murka atas penolakan R, maka GS pun kalap hingga melakukan tindakan perusakan rumah keluarga R.

Kemudian jajaran Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota meringkus dan menetapkan pelaku menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

GS sendiri kesehariannya berjualan voucher pulsa. Masing-masing korban dan pelaku ini masih bertetangga.

Sebelumnya kejadian pengrusakan rumah gegara cinta ditolak ini sempat viral. Videonya menghebohkan jagat dunia media social. Narasi dalam video tersebut “Om om naksir sama perempuan yang masih anak SMA dan kerap kali membuntutinya”.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembegalan di Tasikmalaya, TKP Kurang Penerangan

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Kapolsek Tawang Ipda. Wawan Setiawan membenarkan, bahwa telah terjadi pengrusakan rumah dengan menggunakan pedang atau sajam, Menurut keterangan, korban dan tersangka ini rumahnya berdekatan.

“Pelaku menyukai korban yang masih pelajar SMA. Namun korban tersebut tidak menyukai tersangka,” terang Ipda. Wawan, Kamis (06/04/2023).

Ia menjelaskan, sebelum pelaku melakukan pengrusakan rumah, korban berjalan dengan temannya seorang lelaki. Mungkin karena cemburu, seketika si pelaku melampiaskan emosinya dengan merusak rumah korban.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Sedangkan dari pengakuan GS, ia dan korban ada hubungan. Namun pengakuan dari korban tidak ada hubungan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan perkaranya sudah tahap penyidikan. Untuk barang buktinya berupa satu buah pedang sepanjang 60 centimeter,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pasal yang Polisi dari Polres Tasikmalaya Kota kenakan terhadap tersangka yaitu Undang-undang senjata tajam (sajam). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)