harapanrakyat.com,- Polres Garut, Polda Jabar, berhasil menciduk sindikat pengedar obat psikotropika. Dari tangan pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan obat haram tersebut senilai Rp 800 juta lebih.
Polisi membongkar para sindikat pengedar psikotropika dengan barang bukti 40 ribu butir pil haram yang membahayakan.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Gerombolan Bermotor yang Teror Warga Garut
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimy Ridwan Sihite mengungkapkan, pelaku yang pihaknya amankan tersebut 2 orang.
“2 pelaku pengedar asal Bandung ini menguasai psikotropika sejumlah 40 ribu butir. Obat haram itu akan diedarkan di wilayah Garut,” ungkapnya, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Bandar Sabu Kalangan Mahasiswa di Garut Dicokok Polisi
Menurutnya, jika 40 ribu butir tersebut diuangkan, maka mencapai kurang lebih Rp 800 juta.
“Jadi pelaku pengedar psikotropika yang kita ciduk ini adalah hasil pengungkapan kerja sama dengan satuan lain,” terangnya.
Lanjutnya menambahkan, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“2 Pelaku terancam 15 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Jimy. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)