Beranda Berita Subang Cegah Korupsi, Kejaksaan Negeri Subang Ingatkan Peran Serta Masyarakat

Cegah Korupsi, Kejaksaan Negeri Subang Ingatkan Peran Serta Masyarakat

Cegah Korupsi, Kejaksaan Negeri Subang Ingatkan Peran Serta Masyarakat

Korupsi menjadi topik yang kerap dibincangkan oleh kebanyakan orang. Berkaitan dengan tindak pidana tersebut, Kejaksaan Negeri Subang yang diwakilkan oleh Arief Qudni Naution, SH selaku Kepala Sub Bagian Seksi (Kasubsi) Penyidikan menjelaskan langkah-langkah pencegahan korupsi sejak dini pada Rabu (12/7) di Studio Radio Benpas Subang.

Selama ini, masyarakat hanya mengetahui bahwa korupsi adalah perbuatan curang. Padahal dalam KBBI, definisi korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan penyuapan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Akar dari permasalah korupsi sebenarnya ada dua yaitu korupsi by need, merupakan kebutuhan atau hajat hidup seseorang karena himpitan ekonomi dan lain-lain. Kedua, korupsi by greet artinya kerakusan seseorang dalam hal melukan korupsi itu sendiri. Padahal sudah diberikan tunjangan yang cukup besar.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMKN 1 Dawuan Subang Bahas Pacaran Remaja: Fokus pada Cita-Cita

Jenis-jenis dari tindak pidana korupsi menurut Jaksa Arief ada suap menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, kecurangan, pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi atau hadiah.

Kejaksaan secara umum diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan dalam tindak pidana korupsi. Konsekuensinya, jika sudah dapat kewenangan penyidikan maka berlanjut ke tingkat penuntutan sampai dengan eksekusi yang merupakan tugas pokok dari kejaksaan.

Dalam program Jaksa Menyapa tersebut, Arief menyampaikan bahwa sejak awal kejaksaan dengan leading sector Bidang Intelijen, sudah aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Mulai dari program Jaksa menyapa di Radio Benpas untuk mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi tindak pidana korupsi (tipikor) di sekolah jenjang SD, SMP sampai SMA.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Resmi Luncurkan Produk AMDK PDAM Tirta Rangga Subang

Penanganan aset desa serta bea cukai pun adalah dua di antara banyaknya hal yang menjadi fokus perhatian Kejaksaan Negeri Subang dalam pencegahan korupsi.

Jaksa Arief menyebutkan, dari tahun ke tahun perbuatan tindak korupsi semakin ramai. Bahkan, semakin banyak pula modus yang dilakukan sehingga korupsi. Untuk itu Kejaksaan dituntut untuk bisa mengembangkan diri melalui potensi sumber daya yang baik serta dapat menguasai teknologi untuk mendukung sekaligus mengungkap modus modus. Ditambah, sinergitas terus terjalin seperti dengan Inspektorat Daerah dan Bea Cukai.

BACA JUGA:  Kabupaten Subang Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

Diingatkan oleh Arief bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi karena hal ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak. Pencegahan tindak pidana korupsi itu tidak jauh dari diri sendiri dulu, bisa dimulai dengan memegang teguh kejujuran.

Selain itu Kejaksaan Negeri Subang sangat terbuka menerima setiap pelaporan pengaduan masyarakat terutama pengaduan korupsi melalui website, Instagram, Facebook, Twiter atau bisa langsung datang ke kantor Kejaksaan Negri Subang.*(VAN/Radio Benpas Subang)