Beranda Berita Nasional Camat Sukadana Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Sardencis oleh P3DW Ciamis

Camat Sukadana Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Sardencis oleh P3DW Ciamis

Sosialisasi-Sardencis.jpeg

harapanrakyat.com,- Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan sosialisasi Sardencis atau Sarasehan dengan Samsat Ciamis. Hal tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak salah satunya Camat Sukadana, Kabupaten Ciamis.

Camat Sukadana Nia Kurniawan mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai pajak kendaraan bermotor dan program pemutihan pajak kendaraan ini, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi, karena bagaimana pun ini kegiatan yang sangat bagus dan baik. Terutama dalam upaya untuk tertibnya bagi pemilik kendaraan bermotor akan kewajibannya,” katanya, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Menurutnya, dengan sosialisasi Sardencis ini mudah-mudahan para peserta dapat memahami, mengetahui, dan bisa menginformasikan kepada masyarakat secara menyeluruh. Baik kepada para kepala desa, tokoh masyarakat, BUMDES dan lainnya.

“Harapannya ke depan jangan ada lagi tunggakan bagi masyarakat Sukadana. Jadi dari data 6 ribu kendaraan bermotor ini tentunya dari tahun ke tahun ini bisa tuntas dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara itu, Kasubag TU Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, Asep Wawan mengatakan, kegiatan ini dalam upaya untuk mengoptimalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2 Bulan, Buruan Datang ke Samsat Ciamis

“Jadi kegiatan sosialisasi Sardencis ini sebagai upaya kita mengoptimalkan program akan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor,” katanya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Asep menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu juga berlaku dari mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember.

“Program pemutihan ini juga mencakup akan denda pajak kemudian BBNKB ke II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Asep mengajak kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)