
Subang – Kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan di lokasi kandang ayam CV. Indah Mulya Mandiri, Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Subang, kini menguak fakta baru. Sorotan kini mengarah ke pihak kecamatan, yang diduga memiliki peran penting dalam proses awal perizinan lokasi tersebut.
Desakan agar Camat Cijambe turut bertanggung jawab terus menguat. Pasalnya, ketiga kandang ayam yang menjadi lokasi kejadian ternyata sudah lama beroperasi dengan dokumen yang diterbitkan pihak kecamatan.
Kepala DPMPTSP Subang, Dikdik Solihin, mengungkapkan bahwa tiga pengusaha kandang ayam—PT Barokah Lestari Abadi, CV. Indah Mulya Mandiri, dan pengusaha pribadi Pangkos Kosasi—telah dipanggil pada Januari 2025. Pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi perizinan dan pengawasan wilayah.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa para pengusaha menunjukkan NIB dan IMB yang diterbitkan Kecamatan Cijambe pada 2021. Fakta ini mengejutkan, sebab DPMPTSP baru mengetahui operasional perusahaan-perusahaan tersebut saat pemanggilan.
“Diketahui bahwa IMB dari kecamatan dikeluarkan tahun 2021,” ujar Dikdik. Pernyataan ini memunculkan dugaan keterlibatan pihak kecamatan dalam berdirinya kandang ayam yang kini jadi sorotan.
Pengacara korban, yang tergabung dalam tim hukum Hadi dan Ibrahim, mempertanyakan siapa yang pertama kali mengeluarkan izin tersebut di tingkat kecamatan. Mereka mendesak agar Camat Cijambe dan jajarannya dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut mereka, tidak cukup hanya menjerat pelaku lapangan. Proses perizinan yang janggal dan potensi pembiaran selama bertahun-tahun patut ditelusuri. Apalagi, perusahaan-perusahaan itu belum memiliki izin lengkap sebagaimana mestinya.
Dikdik menyebutkan, perizinan seharusnya melibatkan dinas teknis terkait, seperti tata ruang, lingkungan hidup, dan cipta karya, sebelum sampai ke DPMPTSP. Namun, jalur itu tampaknya belum ditempuh secara benar oleh perusahaan.
Karena itu, DPMPTSP berencana memberikan surat teguran pertama. Sebab, berkas yang diserahkan saat klarifikasi belum lengkap dan tidak memenuhi syarat operasional.
Pihak DPMPTSP juga menghimbau agar camat dan kepala desa proaktif melapor bila ada investasi baru di wilayah mereka. Tujuannya agar proses pengawasan berjalan sejak awal dan pelaku usaha bisa diarahkan mematuhi regulasi.
Pengacara M.Irwan Yustiarta berharap agar pengusutan berjalan menyeluruh. Bukan hanya menghukum pelaku kekerasan, tapi juga menelisik pihak yang berpotensi membiarkan pelanggaran perizinan. Kejelasan atas kasus ini diharapkan mampu membuka tabir kelalaian yang berbuntut kekerasan.