Beranda Berita Nasional Calon KPPS Terdaftar di Sipol, Akademisi: KPU Kota Banjar Harus Tegas!

Calon KPPS Terdaftar di Sipol, Akademisi: KPU Kota Banjar Harus Tegas!

Calon-KPPS-Terdaftar-di-Sipol-Akademisi-KPU-Kota-Banjar-Harus-Tegas.jpg

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar menemukan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdaftar di Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik.

Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Banjar, Kukun Abdul Syakur, pun menyoroti soal temuan tersebut.

Kukun juga mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Banjar, yang dengan seksama melakukan pengawalan. Sehingga dapat menemukan dugaan adanya pendaftar KPPS, yang diduga terafiliasi dengan partai politik peserta pemilu.

Menurutnya, temuan hasil pengawasan tersebut harus segera dikoordinasikan dengan KPU Kota Banjar.

“Agar segera ditindaklanjuti, namun tetap harus diawasi dengan seksama,” kata Kukun kepada harapanrakyat.com, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Temuan Calon KPPS Terdaftar di Sipol, Ini Saran untuk KPU Kota Banjar

Lanjutnya menyebutkan, pengawasan proses rekrutmen KPPS oleh Bawaslu bertujuan untuk menjaga netralitas. Tujuannya, agar pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung 14 Februari mendatang berjalan sesuai koridor.

Menurutnya, indikasi terafiliasi secara tidak langsung dengan partai politik peserta pemilu, menjadi pelanggaran paling sering terjadi.

“Dan kerap ditemukan dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu dari mulai PPK, PPS hingga KPPS,” ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, pengawasan harus benar-benar seksama. Selain itu, KPU juga harus mengambil sikap tegas, untuk tidak meloloskan calon KPPS yang terdaftar di Sipol.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“KPU harus tegas mengambil sikap, untuk menggugurkan pendaftar yang nyata-nyata terbukti terafiliasi ke parpol tertentu,” tegas Kukun yang juga dosen Ilmu Hukum STAI Miftahul Huda Al-Azhar.

Lebih lanjut ia menegaskan, temuan awal Bawaslu terkait calon KPPS terdaftar di Sipol tersebut, juga harus menjadi catatan dan kawal bersama. Supaya, pesta demokrasi ini benar-benar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Ini kan baru temuan yang ada dalam proses. Kita lihat saja bagaimana hasil akhirnya nanti. Jika pendaftar yang terafiliasi masih diakomodir dan ditetapkan, ya penegakan hukum wajib dan harus dilakukan atas itu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Sementara terkait surat pernyataan dari pendaftar yang menyatakan bahwa calon anggota KPPS tidak terafiliasi dengan parpol peserta pemilu sebagaimana keterangan pihak KPU, menurutnya surat pernyataan tersebut tidak cukup secara hukum.

“Tidak cukup cukup hanya surat pernyataan. Harus diikuti dengan langkah konkret yaitu dihapus dari Sipol,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)