harapanrakyat.com,- Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pria diduga calo tenaga kerja berinisial MN (50) warga Cimanggung, pada Jumat (8/2/2023).
Pelaku diduga sudah memperdaya belasan orang calon tenaga kerja.
AKBP Indra Setiawan, Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyebut, pelaku merupakan sindikat calo tenaga kerja yang selama ini menjadi DPO.
Aksi kejahatan pelaku terungkap, usai salah seorang korban AN (24) melaporkannya ke Polsek Jatinangor.
Korban datang ke Jatinangor dengan maksud mencari kerja di pabrik. Kemudian bertemu pelaku yang menawarkan pekerjaan.
“Pelaku menawarkan pekerjaan di PT Kahatex, namun dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu,” ujar AKP Dedi, seperti dikutip dari kapol.id jaringan suara.com.
Pelaku MN berdalih, uang tersebut untuk tes kesehatan sebelum masuk pabrik. Selain uang, korban juga memberikan ponselnya kepada pelaku.
“Korban menitipkan HP-nya ke pelaku, karena katanya tidak boleh bawa HP saat masuk pabrik,” jelasnya.
Baca juga: TKI Asal Sumedang Jawa Barat Disekap Majikan di Arab Saudi, Ridwan Kamil Angkat Bicara
AKP Dedi menyatakan, pelaku MN ini merupakan DPO Polres Sumedang. Pelaku merupakan salah satu sindikat penipuan calon tenaga kerja di Sumedang dan Bandung.
Selain di wilayah Jatinangor dan Cimanggung, pelaku juga melancarkan aksinya di Rancaekek dan Cicalengka, Bandung.
Adapun modus pelaku, yakni merayu korban dengan iming iming bisa memasukan kerja ke pabrik.
“Namun setelah dapat uang dan HP korban, pelaku ini melarikan diri,” ungkap AKP Dedi.
Ia menuturkan, pelaku berhasil ditangkap kurang lebih 1 jam setelah korban melapor ke petugas kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan 2 buah HP.
“Keterangan dari pelaku, Ia sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022,” katanya.
Polres Sumedang Buru 2 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Lainnya
Pelaku lanjut AKP Dedi, merupakan satu dari 3 pelaku penipuan tenaga kerja yang ada di Sumedang.
“Saat ini, 2 pelaku lainnya sudah DPO dan tengah dikejar unit Reskrim Polsek Jatinangor,” ucap Dedi.
Adapun jumlah korban dari pelaku MN ini sudah belasan orang. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban bertambah.
“Para korban calo penipuan tenaga kerja ini bukan hanya dari Sumedang, tapi daerah lain juga,” paparnya.
Akibat ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (R8/HR Online/Editor Jujang)