Beranda Berita Nasional Buruh di Kota Banjar Tagih Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Buruh di Kota Banjar Tagih Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Raperda-Perlindungan-Tenaga-Kerja.jpg

harapanrakyat.com,- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Jawa Barat, singgung Raperda Tenaga Kerja yang sampai saat ini tidak terdengar lagi.

Selain itu, KSPI juga mengajak kepada buruh untuk memahami dan menempatkan posisi antara pekerja dengan pengusaha sebagai mitra dalam hubungan industrial.

Ketua KSPSI Kota Banjar Yogy Indrijadi mengatakan, dalam peringatan hari buruh ini pihaknya menyinggung soal rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja yang telah dibahas di tingkat Pansus DPRD.

Baca juga: Sejarah SOBSI, Organisasi Kiri yang Berjuang agar Buruh Dapat THR 

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Bahkan, lanjutnya, pihaknya sudah mendorong optimalisasi perlindungan pekerja sejak raperda masih dalam tahap pembahasan.

Optimalisasi perlindungan pekerja yang pihaknya rekomendasikan tersebut di antaranya perlindungan hak pekerja bagi pekerja asisten rumah tangga. 

“Termasuk juga siswa atau mahasiswa yang melakukan magang atau praktek kerja lapangan. Meski mereka pelajar tetapi sifatnya bekerja sehingga harus mendapatkan perlindungan. Bahkan sampai ke asisten rumah tangga,” katanya, Senin (1/5/23). 

Ia menambahkan, keberadaan buruh dan pengusaha merupakan mitra dalam hubungan industri. Sehingga, buruh bukan beban bagi pengusaha, apalagi dalam kondisi seperti saat ini.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Tagih Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Terpisah, Ketua Federasi Serikat Buruh Militan (F-SBM) Kota Banjar Irwan Herwanto, mengatakan, Perda Perlindungan Tenaga Kerja merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Dari informasi yang pihaknya terima Raperda tersebut hanya mengatur tentang kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Semestinya, kata Irwanto, raperda tersebut tidak hanya mengatur soal perlindungan tenaga kerja. Tetapi juga mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan seperti penempatan dan perluasan tenaga kerja dan soal hubungan industrial lainnya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Pada dasarnya permasalahan ketenagakerjaan di Kota Banjar tidak hanya terbatas pada perlindungan sosial saja. Akan tetapi, permasalahan lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pun perlu diatur lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan informasi, Pansus XXXVIII DPRD Kota Banjar mulai melakukan pembahasan terkait raperda penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja sejak tanggal 20 September 2022. Namun, 7 bulan berlalu Raperda tersebut belum terdengar lagi. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)