Beranda Berita Nasional Buruh Cimahi Kecewa Putusan UMK 2024, Tempuh Jalur Hukum

Buruh Cimahi Kecewa Putusan UMK 2024, Tempuh Jalur Hukum

Aksi-Massa-Buruh-Tuntut-UMK-2024.jpg

harapanrakyat.com – Buruh Kota Cimahi mengaku sangat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin terkait usulan UMK 2024.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Cimahi D Saromi mengusulkan, UMK Cimahi 2024 naik 15 persen atau Rp 527.115. Namun Pj Gubernur Jawa Barat hanya menaikkan upah 2024 di Kota Cimahi sebesar 3,24 persen atau Rp 113.786,75.

Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, massa buruh akan terus melakukan perlawanan terkait putusan UMK 2024 ini. Buruh menilai, kenaikan UMK tahun ini sangat murah. Massa buruh pun berencana menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : SK Gubernur Jawa Barat Terkait UMK 2024 Telah Terbit, Apindo Minta Pengusaha Hentikan Relokasi

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Upaya perlawanan lanjutan, lanjut Asep, massa buruh serikat pekerja dan serikat buruh di tingkat Provinsi Jawa Barat akan mengawalinya.

“Ada alternatif untuk kami terus melakukan perlawanan terhadap sistem upah murah ala rezim Jokowi. Kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Asep.

Asep juga menambahkan jika putusan UMK 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Barat sangat jauh dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Keputusan ini menurutnya, sangat menindas dan akan menyengsarakan massa buruh lantaran kebutuhan pokok yang terus meroket.

“Sangat jauh dari harapan, bahkan jika kita kaitkan dengan kebutuhan hidup fisik, sangat minim. Menurut hasil survei yang kami lakukan, KHL itu ada di angka Rp 4,7 juta,” katanya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Pj Gubernur Jawa Barat Jelaskan Alasan Tetapkan UMK 2024

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memiliki alasan tersendiri yang jelas dalam memberi penetapan UMK ini. Salah satu di antaranya yaitu penentuan upah tetap menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Jelas (penetapan UMK 2024) menggunakan PP 51 tahun 2023. Itulah yang menjadi dasar kami memutuskan. Karena yang bisa kami lakukan hanya sebatas koridor tersebut,” ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga : Kota Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15 Persen

Bey juga mengatakan, ada 13 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memberi rekomendasi besaran kenaikan UMK di atas PP 51/2023. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap dalam pendirian memberi kenaikan UMK sesuai regulasi yang berlaku.

“UMK 2024 tertinggi berada di Kota Bekasi Rp 5.343.430. Jadi jangan selalu berbicara bahasa yang terendah. Memang di Jawa Barat ini kan range-nya berbeda-beda. UMK itu dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Yang kemarin ya, yang terendah ada di Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192,” kata Bey. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)