Beranda Berita Nasional Buruh Cimahi Kawal Keputusan UMK 2024

Buruh Cimahi Kawal Keputusan UMK 2024

Lembaga-Keuangan-Syariah-Berikut-Prinsip-dan-Keunggulannya.jpg

harapanrakyat.com – Buruh Kota Cimahi, Jawa Barat, akan terus mengawal upaya realisasi kenaikan Upah Minimum (UMK) 2024. Massa buruh mengaku was was dengan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.

Bahkan, kalangan buruh di Kota Cimahi mengancam mengadakan aksi demonstrasi mengepung Rumah Dinas Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 29 dan 30 November 2023.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi telah memberi rekomendasi kenaikan UMK 15 persen kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Baca Juga : Kota Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15 Persen

Buruh berharap, keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat terkait usulan kenaikan UMK Cimahi nanti, sesuai dengan rekomendasi dari Penjabat Wali Kota Cimahi.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Ketua SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, pihaknya menerima sekaligus mengapresiasi atas rekomendasi kenaikan upah minimum 2024 dari Pj Wali Kota Cimahi. Untuk itu, ia akan kawal rekomendasi ini sampai ke Pemprov Jabar.

“Kami harus ke rumah dinas gubernur. Kami ingin membuktikan tantangan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang mengatakan jika tidak puas dengan penetapan UMP, silahkan unjuk rasa. Maka kami akan melakukan unjuk rasa di rumah dinas gubernur,” ujar Asep, Selasa (28/11/2023).

Pj Wali Kota Cimahi Usulkan UMK 2024 Sebesar 15 Persen

Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi telah merekomendasikan kenaikan upah minimum tahun 2024 naik 15 persen atau Rp 527.115. Jika usulan itu terealisasi, maka UMK Cimahi menjadi Rp 4.041.207.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Bahwa benar Pak Pj Wali Kota Cimahi sudah memberi rekomendasinya, UMK naik 15 persen. Suratnya sudah tersampaikan ke Pemprov Jabar,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Cimahi, Febie Perdana.

Baca Juga : Rapat Pleno Rekomendasi UMK 2024 Cimahi tak Temukan Titik Temu

Febie pun mengatakan, jika penghitungan sebelumnya dari serikat buruh ada penambahan dengan Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan menjadi 20 persen.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Namun pada akhirnya, usulan mengenai perdanya tidak masuk ke penghitungan. Sehingga hasilnya dalam rekomendasi Pj Wali Kota Cimahi hanya ada kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.

“Perda Nomor 8 tahun 2015 hilang karena perda tersebut pada prinsipnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun. Jadi prinsipnya, UMK itu sebagai jaring pengaman upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upahnya itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun,” kata Febie. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)