Subang – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan bahwa kebijakan jam operasional kendaraan angkutan di wilayah Subang bukan keputusan sepihak. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Saya membuat aturan jam operasional bukan keinginan saya sendiri, tetapi hasil keputusan bersama dengan Pak Gubernur juga,” ujar Kang Rey, sapaan akrabnya, saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi Kebijakan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan “T” Subang di Ruang Rapat Bupati I, Selasa (28/10/2025).
Menurut Kang Rey, sebagian besar laporan masyarakat yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Subang berkaitan dengan pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan berat.
“Hampir 80% laporan masyarakat yang saya terima itu kaitannya dengan truk yang melanggar jam operasional,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Subang.
“Jangan sampai terjadi kebijakan yang lebih ekstrem dari ini. Karena keselamatan masyarakat kami nomor satu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kang Rey menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK), tetapi juga bagi seluruh perusahaan ekspedisi dan pengangkutan yang beroperasi di wilayah Subang.
“Bukan hanya pengangkut air saja, tetapi galian juga saya terapkan. Saya tidak pandang bulu, semua ekspedisi pengangkutan yang melewati Subang harus mentaati aturan tersebut,” pungkasnya.






