MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat hadir secara virtual dalam acara Permohonan Penyelesaian Status Pemukiman Dalam Hutan Negara di Desa Bantar Sari bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (12/11/2021).
Pertemuan secara virtual ini dilaksanakan sebagai bentuk permohonan bupati agar Kawasan Hutan di Desa Bantar Sari dijadikan sebagai objek TORA.
Dalam sambutannya Kang Jimat, sapaan akrab Bupati Subang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dewas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak Perhutani karena memfasilitasi terselenggaranya acara tersebut.
Kang Jimat menjelaskan bahwa Desa Bantar Sari merupakan pilot project sosialisasi dari 12 desa yang menjadi objek TORA.
“Saya berharap dengan diadakannya acara pertemuan secara virtual ini dapat membantu Pemda Subang dalam merealisasikan legal aspek terkait tanah pemukiman Desa Bantar Sari yang berada di kawasan hutan,” katanya.
Diakhir sambutannya, Kang Jimat menekankan program TORA ini merupakan salah satu program prioritas untuk mewujudkan Subang JAWARA.
Turut hadir dalam pertemuan secara virtual tersebut Dewan Pengawas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ADM Purwakarta beserta Jajaran, Kepala Dinas Pertanian Subang, Kepala Desa Bantar Sari, dan Masyarakat Desa Bantar Sari.