Bupati Subang H. Ruhimat mengangkat dan melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi 2022 di halaman Kantor Bupati Subang, Jumat (14/7).
Adapun jumlah PPPK Guru di Kabupaten Subang Formasi 2022 yang dilantik dan dikukuhkan sebanyak 823 orang trrdiri dari 591 Guru SMP dan 232 Guru SD sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Subang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang H. Cecep Supriatna menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan yang berbatasan saing di tengah perkembangan jaman.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam proses tahapan pengangkatan PPPK Guru tersebut Kabupaten Subang tidak dipungut biaya apapun atau zero rupiah.
"Apabila ada yang melakukan hal tersebut mengatasnamakan BKPSDM atau Bupati Subang, segera laporkan pada kami," ujarnya.
Penyerahan secara simbolis Surat Keputusan pengangkatan PPPK guru kepada 10 perwakilan oleh Bupati Subang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala BKPSDM Kabupaten Subang dan Kepala Disdikbud Kabupaten Subang.
Dalam amanatnya, Bupati Subang H. Ruhimat menyampaikan apresiasinya kepada Kepala BKPSDM yang telah mampu mengimplementasikan permintaan terkait pengangkatan PPPK Guru di Kabupaten Subang.
Ia mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Guru yang telah diangkat dan menerima SK hari ini. Juga, berpesan untuk mensyukuri dan menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab sehingga hari esok Kabupaten Subang memiliki SDM yang berkualitas.
"Saya menginginkan hari esok Subang memiiliki SDM yang berkualitas karena kemajuan negara dan daerah dari pendidikan dan saya juga menginginkan kemajuan pendidikan di Kabupaten Subang," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah Setda Kabupaten Subang, Inspektur IRDA Kabupaten Subang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Kepala BKAD Kabupaten Subang dan undangan lainnya.