Beranda Berita Subang Bupati Majalengka Usulkan UMK Naik Rp. 360 Ribu, Karawang, Sukabumi, Depok Usulkan...

Bupati Majalengka Usulkan UMK Naik Rp. 360 Ribu, Karawang, Sukabumi, Depok Usulkan Naik 5%, Bagaimana dengan Subang ?

demo-buruh-subang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah mengeluarkan Surat rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjadi bahan pertimbangan penetapan UMK tahun 2022.

Bupati Majalengka melalui Surat Rekomendasi usulan UMK tertanggal 24 November 2021 yang dikeluarkan Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengusulkan kenaikan UMK Majalengka sebesar Rp.360.000,-. Sebelumnya ribuan buruh menggeruduk kantor Pemkab Majalengka menuntut kenaikan UMK.

Sementara itu di media sosial beredar pula draft surat rekomendasi usulan UMK Kabupaten Karawang yang dikenal sebagai Kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Barat. Dalam surat itu Bupati Karawang Celicca Nurrachdiana kembali mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5.27% dari yang asalnya Rp. 4.798.312,- menjadi Rp. 5.051.183,-.

BACA JUGA:  TALKSHOW BERSAMA TEMPO, AJANG DR. IMRAN PUBLIKASI POTENSI SUBANG

Pun demikian dengan Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5 % dan Walikota Depok Mohammad Idris yang menguslkan kenaikan UMK sebesar 5,34%.

Ribuan Buruh di Kabupaten Subang juga telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa menuntut kembali kenaikan UMK Subang. Namun, keinginan mereka belum membuahkan hasil. Kadisnakertarans Kabupaten Subang Yeni Nuraeni mengumumkan surat rekomendasi yang ditandatangi Bupati Subang bahwa berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan tanggal 17 November 2021 dan pertimbangan lainnya, UMK Subang tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.

BACA JUGA:  Dinas Pertanian Subang Gelar Pelatihan Atasi Kehilangan Hasil Panen Padi

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,72%. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.

Tidak puas dengan hal ini, ribuan buruh Subang hari ini Kamis (25/11/2021)  kembali menggelar aksi menuntut kenaikan UMK. Aksi digelar di beberapa titik sepanjang hari ini.

BACA JUGA:  Polsek Purwadadi Berhasil Gagalkan Tawuran Pelajar SMP di Subang

Jelang magrib Bupati Subang akhirnya mengeluarkan Surat penyampaian rekomendasi UMK tahun 2022 dari Buruh kepada Gubernur. Dalam surat tersebut disampaikan, buruh Subang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5%.