harapanrakyat.com,- Sebagai upaya memotivasi menjalankan tugasnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memperhatikan kesejahteraan kepala sekolah.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam kegiatan seleksi bakal calon kepala sekolah jenjang sekolah dasar, Kamis (27/10/2022) di Aula BKPSDM Ciamis.
Menurut Herdiat, guru kelas dengan kepala sekolah dalam sisi penghasilannya itu sama tidak jauh berbeda. Bahkan, tidak ada tunjangan daerahnya.
“Kesejahteraan kepala sekolah tentunya jadi perhatian untuk kita semua. Kami dari Pemkab Ciamis tentunya akan berusaha dan terus berupaya,” katanya.
Namun, pihaknya akan melihat keuangan daerah terlebih dulu. Sebab menurutnya, jika ada uang maka tidak akan menjadi masalah.
Baca Juga: Lepas Kontingen Porprov, Bupati Ciamis: Atlet Harus Profesional dan Bermartabat
Oleh karena itu, Herdiat memerintahkan kepada Sekretaris Daerah kemudian Kepala BPKD Ciamis, untuk memasukan dan mengusulkan hal tersebut. Kemudian nanti dibahas bersama-sama dengan DPRD.
“Saya sudah perintahkan Sekda, Kepala BPKD Ciamis untuk usulkan terkait kesejahteraan kepala sekolah,” ucapnya.
Lanjut Herdiat menjelaskan, dalam seleksi bakal calon kepala jenjang SD, kali ini ada 174 orang yang mendaftar.
“Artinya, masih banyak kekurangan. Maka dari itu, Kita akan cari lagi untuk mengisi sekolah yang tidak ada kepala sekolah,” jelasnya.
Herdiat berpesan kepada para peserta seleksi calon kepala sekolah, agar tidak pantang menyerah dan juga memiliki sap visioner serta dapat membina dengan kasih sayang.
Baca Juga: Pesan Bupati Ciamis di HSN 2022: Santri Harus Visioner
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Asep Saeful Rahmat mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menilai kemampuan, kekuatan dan daya kepemimpinan para peserta bakal calon kepala sekolah.
“Mudah-mudahan saja dengan adanya kegiatan ini, bisa menghasilkan kepala sekolah yang profesional,” harapnya.
Lanjut Asep menambahkan, sasaran dalam kegiatan ini yaitu guru-guru yang potensial yang dimunculkan di koordinator wilayah (Korwil) kecamatan, melalui rekomendasi kepala sekolah dan pengawas. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)