Beranda Berita Nasional Bupati Ciamis Ingatkan Hibah Keagamaan Tidak Boleh Dipotong

Bupati Ciamis Ingatkan Hibah Keagamaan Tidak Boleh Dipotong

IMG_20221206_064112_EpnqKkBh9S_DiZJ9fKW3U.jpeg

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dengan tegas mengingatkan kepada siapapun untuk tidak melakukan potongan atau pungutan terhadap bantuan hibah keagamaan. Herdiat menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi hibah keagamaan tahun 2022 di Aula Setda Ciamis, Senin (5/12/2022).

“Saya tegaskan tidak boleh ada pungutan atau potongan apapun. Apalagi sekarang dananya sudah masuk dalam rekening, sehingga tidak ada alasan apapun,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

BACA JUGA:  Mardigu & Helmy Gagal Lolos Seleksi BJB, Dedi Mulyadi Sindir OJK dengan Nada Pahit-Manis

Herdiat menyebut bantuan hibah keagamaan harus dipertanggungjawabkan. Sehingga Herdiat tidak berharap ada oknum yang seenaknya memangkas anggaran tersebut.

“Kalau ada hal seperti ini sebaiknya kembalikan saja uangnya. Daripada nantinya semua terkena pertanggungjawaban akibat ulah oknum,” jelasnya.

Herdiat menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk sayang kepada semuanya. Sehingga tidak ada pihak yang tidak bertanggungjawab yang memotong dana hibah tersebut.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Baca Juga: Bentuk Keberpihakan Bupati Ciamis ke Bidang Keagamaan, Berikan Hibah 35,4 Miliar

Menurut Herdiat, jumlah hibah tahun ini tidak lebih besar dari tahun lalu. Mengingat APBD Ciamis mengalami defisit dan hampir seluruh daerah mengalaminya.

“Hal ini akibat keterbatasan keuangan yang mengalami defisit. Bukan berarti Pemda tidak berpihak kepada bidang keagamaan,” katanya.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

Herdiat mewanti-wanti para penerima hibah keagamaan harus menggunakan anggarannya sesuai dengan pengajuan proposal dan sesuai aturan.

“Semoga bermanfaat dan sesuai dengan ajuan proposal bapak ibu semua,” ungkap Herdiat.

Sementara itu, bantuan hibah saat ini untuk lembaga seperti madrasah, masjid, TPA, TKA, pesantren serta ormas. Totalnya mencapai Rp 8 miliar lebih untuk 200 lembaga. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)