Beranda Berita Nasional Bupati Ciamis Bersama DPRD Sahkan 16 Raperda Jadi Perda, Ini Rinciannya

Bupati Ciamis Bersama DPRD Sahkan 16 Raperda Jadi Perda, Ini Rinciannya

IMG_20221102_083923_cdtxSgsn0M_v0Q9bBnh1K.jpeg

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis bersama DPRD Ciamis mengesahkan 16 Raperda menjadi Perda Ciamis dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/11/2022). Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bapamperda DPRD dan Pansus DPRD dilaksanakan di Aula DPRD Ciamis.

Dari total 17 Raperda Ciamis, ada 1 Perda yang masih harus mengkaji ulang yakni tentang perubahan penyertaan modal Pemda kepada lembaga keuangan mikro.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatangan dengan 16 Raperda jadi Perda ini semoga bisa mengakomodir kepentingan masyarakat bersama pemerintah.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

“Kami dukung sepenuhnya. Raperda ini sangat penting untuk bisa mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat dan pemerintah. Sehingga bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat Ciamis,” ujar Herdiat dalam sambutannya.

Herdiat menjelaskan terkait 1 Raperda yang masih perlu pengkajian adalah tentang perubahan penyertaan modal Pemda Ciamis kepada lembaga keuangan mikro. Menurutnya dari hasil pembahasan dan rekomendasi OJK, perlu ada kajian ulang.

“Tujuannya untuk mengetahui kebutuhan dan kondisi sekaligus pertimbangan pelaksana pernyataan modal. Sementara penetapannya ditangguhkan,” jelas Herdiat.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Herdiat pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bapemperda serta Pansus dan fraksi-fraksi DPRD atas kerja keras dan juga pemikirannya.

“Semua saran, usul dan pendapat dari fraksi, Bapemperda dan Pansus DPRD akan jadi bahan pertimbangan yang berharga untuk kami melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Berikut 16 Raperda yang telah disahkan menjadi Perda atau Peraturan Daerah:

  1. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
  2. Protokol kesehatan penanggulangan
    wabah penyakit.
  3. Pengendalian HIV/AIDS
  4. Institusi Masyarakat Perdesaan.
  5. Pengarusutamaan Gender
  6. Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
  7. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
    dan Wakil Bupati Tahun 2024.
  8. Penyelenggaraan perizinan berusaha.
  9. Kemudahan berusaha.
  10. Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD.
  11. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  12. Koperasi.
  13. Penyelenggaraan kearsipan.
  14. Kepemudaan.
  15. Kerjasama Desa
  16. Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)