Beranda Berita Nasional Bupati Ciamis Berhentikan Kepala Desa Gunungcupu Sementara

Bupati Ciamis Berhentikan Kepala Desa Gunungcupu Sementara

kepala-desa-Gunungcupu-diberhentikan.jpeg

harapanrakyat.com,- Kepala Desa Gunungcupu Saeful Hidayat diberhentikan sementara oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Ciamis Tatang di Aula Kantor Kecamatan Sindangkasih, Selasa (20/6/2023).

Kemudian Sekretaris Desa Gunungcupu Dinding Ijudin ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa oleh Camat Sindangkasih Isa Garnida.

Sekretaris Daerah Ciamis Tatang mengatakan, Pemkab Ciamis telah mencermati dan mengkaji terkait perkembangan yang saat ini terjadi di Desa Gunungcupu, Sindangkasih.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Kemudian terkait adanya usulan dari Forum Koordinasi Kecamatan (Forkopicam) atas kondisi terakhir Desa Gunungcupu.

“Maka dari itu, kami Pemkab Ciamis tidak mengabaikan usulan tersebut. Kami tindaklanjuti dengan beberapa langkah dan tahapannya,” katanya.

Ada pun beberapa tahapan tersebut yakni menyerahkan terlebih dahulu permasalahan tersebut pada ranah pemerintah desa setempat. Pasalnya, desa itu mempunyai otonomi.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

“Hal tersebut ternyata tidak berjalan, sehingga kami menerima laporan lagi terkait masalah tersebut. Setelah itu langsung ada kegiatan mediasi tingkat kecamatan,” tuturnya.

Baca Juga: Dituding Selingkuh, Kades Gunungcupu Ciamis Tolak Mengundurkan Diri: Sebesar Apa Sih Kesalahan Saya?

Tatang menjelaskan, pihaknya kemudian menerima laporan dari hasil mediasi tingkat kecamatan. Selanjutnya, pihaknya melakukan pengkajian terlebih dahulu, supaya bisa mengambil keputusan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

“Sedangkan untuk mengambil keputusan itu diperlukan pengkajian-pengkajian terlebih dahulu,” jelasnya.

Untuk menjaga kondusifitas, kata Tatang, dengan berat hati Bupati Ciamis menandatangani SK Pemberhentian sementara Kepala Desa Gunungcupu saat ini.

“Nantinya, untuk pelaksana tugas atau Plt kepala desa itu akan ditunjuk langsung oleh Camat. Semoga keputusan ini diterima dengan lapang dada dan tidak menimbulkan permasalahan,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)