Beranda Berita Nasional Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis Delapan Tahun Penjara

Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis Delapan Tahun Penjara

d152098207c55a8760df9a8772f3b505.jpg

KBRN, Jakarta: Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018. Tak hanya Budhi, vonis yang sama juga ditujukan kepada Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

“Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto. Panitera pengganti yakni Endang Hartiningsih.

Ali menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan, Budhi dan Kedy terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Namun hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat  KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti.

Hal-hal yang memberatkan vonis yakni Budhi sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Budhi juga selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya, justru terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

“Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya,” kata Ali.

Sementara hal yang meringankan yakni keduanya dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, Ali mengatakan, baik Budhy, Kedy, maupun tim jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir. Mereka meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Budhi dituntut 12 tahun penjara sementara Kedy 11 tahun penjara.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26,02 miliar terhadap Budy. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

Budhi didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp26 miliar. Jumlah tersebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp18,7 miliar.

Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018.

Total pekerjaan berjumlah Rp93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp18,7 miliar.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun Buhdi tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.

Budhy juga menempatkan orang-orang terdekatnya mengisi posisi penting di beberapa perusahaan. Di antaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.

Adapun nilai gratifikasi Rp7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.

Budhi Sarwono didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Belakangan, Budhi juga dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).