Beranda Berita Nasional Bule Amerika Bunuh Mertua di Kota Banjar, Istri Korban Histeris

Bule Amerika Bunuh Mertua di Kota Banjar, Istri Korban Histeris

Istri-Korban.jpg

harapanrakyat.com,- Bule Amerika bunuh mertua di Kota Banjar, Jawa Barat, membuat istri korban menangis histeris. Seperti diketahui peristiwa pembunuhan yang menggegerkan itu terjadi pada Minggu (24/9/2023).

Poniah Siti Rohmah, warga Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, histeris saat mengetahui suaminya, Agus Sopiyan (58), tewas mengenaskan bersimbah darah di tangan menantunya, ALW (35), Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika.

Poniah tak kuasa menahan kesedihannya atas kelakuan menantunya tersebut. Ia pun kecewa karena sebelumnya sudah melaporkan menantunya itu kepada pihak kepolisian saat melakukan pengrusakan.

Ia mempertanyakan tindak lanjut dari pihak berwenang atas laporannya soal pengrusakan isi rumahnya yang dilakukan oleh menantunya tersebut beberapa waktu lalu.

Padahal, kata Poniah, menantunya yang merupakan WNA asal Amerika itu orang jahat. Namun, masih dibiarkan bebas berkeliaran.

“Arthur harusnya diborgol, dibawa sambil menunggu proses jangan ada di kampung. Kenapa membiarkannya bebas ke sana kemari, padahal itu orang jahat. Kenapa harus nunggu ada korban jiwa,” kata Poniah histeris, dan ditenangkan oleh warga.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga: Bule Asal Amerika Diduga Tusuk Mertuanya di Kota Banjar Sampai Tewas

Sempat Mediasi Berujung Tragis, Bule Amerika Bunuh Mertua di Kota Banjar

Sebelumnya pada Senin (18/9/2023), Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat, membenarkan adanya WNA yang mengamuk di rumah mertuanya tersebut.

Menurut Yayat, perselisihan antara menantu dan mertua itu terjadi lantaran adanya miskomunikasi. Permasalahan tersebut masalah internal keluarga, karena sang menantu WNA belum paham adat dan bahasa.

Sedangkan, terkait laporan pihak keluarga ke pihak kepolisian, pemerintah desa sudah menindaklanjutinya dengan cara melakukan mediasi atau musyawarah.

Dari pihak kepolisian juga telah melakukan mediasi karena permasalahan itu merupakan problem internal keluarga. Sehingga diselesaikannya pun dengan cara kekeluargaan.

“Kami sudah melakukan mediasi kedua pihak dalam dua bahasa. Terkait laporan, memang betul ada laporan ke kepolisian, dan itu sudah ada tindakan,” terang Yayat belum lama ini.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Polisi Amankan WNA Amerika yang Bunuh Mertuanya

Sementara itu, AKBP. Bayu Catur Prabowo, Kapolres Kota Banjar, melalui Kasat Reskrim Polres Kota Banjar AKP. Ali Jupri mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan bule Amerika yang bunuh mertuanya.

Pihaknya pun akan memproses pelaku dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Awal Mula Tragedi Penusukan dan Pembunuhan di Kota Banjar yang Diduga oleh WNA Amerika

“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan. Kami juga melakukan pemeriksaan maraton dari para saksi-saksi dan pihak keluarga korban. Setelah ini kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ali Jupri, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kota Banjar.

Lanjutnya mengatakan, tersangka ALW pada 15 September 2023, melakukan tindak pidana yaitu pengrusakan rumah korban. Saat itu pun pihaknya telah melakukan mediasi.

Pihaknya juga memproses hukum atas terjadinya pengrusakan yang dilaporkan oleh korban (mertuanya).

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Kemudian, pada hari Jumat kemarin pihaknya juga sudah memanggil pelaku terkait perkara tersebut dan yang bersangkutan hadir.

“Hari Jumat kemarin kita sudah panggil ALW untuk pemeriksaan perkara pengrusakan, yang bersangkutan pun hadir. Setelah itu, Jumat sore kami juga sudah lakukan gelar perkara,” katanya.

Lanjutnya, dalam perkara pengrusakan, tersangka ALW dijerat pasal 406 ayat 1 KUHAP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Adapun alasan pihaknya tidak menahan tersangka ALW dalam perkara pengrusakan itu berdasarkan pasal 2 ayat (1) KUHP. Bahwa pejabat yang berwenang menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti. Serta khawatir mengulangi tindak pidana lagi.

“Secara objektif tersangka ALW sendiri orang luar negeri. Jadi tidak bisa keluar negeri untuk melarikan diri. Kita juga sudah bersurat ke imigrasi supaya mencekal tersangka AW untuk tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia,” kata Ali Jupri. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)