KBRN, Subang: Selama Januari 2022, Satuan Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 13 perkara penyalahgunaan narkoba, dengan 14 irang tersangka yang diamankan, berikut barang bukti berupa sabu, obat terlarang dan ratusan botol miras.
Kapolres Subang AKBP Sumarni SH, didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronny mengungkapkan, ke 14 tersangka yang diamankan di 6 TKP yang berbeda.
“TKP Subang Kota paling banyak yakni 5 kasus, kemudian 3 tkp lainnya di Pusakanagara, 2 tkp di Pabuaran, selanjutnya di Ciasem, Patokbeusi dan Compreng masing-masing 1 tkp,” ujar AKBP Sumarni kepada RRI di Subang, Senin (7/2/2022).
Barang bukti yang diamankan dari ke 14 tersangka tutur Kapolres, aabu seberat 35,58 gram, heximer 4500 butir, tramadol 420 butir, pipet kaca 2 buah, alat hisap 1 buah, bubgkus rokok 4 bungkus, tinbangan digital 1 buah, dan miras 633 botol berbagai jenis.
“Khusus sabu bermodus transfer, setelah barang diterima. Unruk melabui petugas mereka juga menyimpan barang dengan cara di tempel di suatu tempat, atau berupa dikirim melalui paket, peta, atau google maps,” terangnya.
Sementara terhadap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, Jo pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana bagi ke 8 orang tersangka ini, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Sumarni.
Sedangkan untuk 1 orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang disangkakan dengan pasal 196 Jo pasal 198 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar,” paparnya.
Untuk 3 orang tersangka, terkait penjualan minuman keras (miras) tegas Ia, karena tidak mengantongi izin, disangkakan pasal 20 Jo pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 05 tahun 2015 tentang pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol.
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, dan denda paling bamyak Rp 50 juta,” pungkas Kapolres.