Beranda Berita Nasional BPKD Ciamis Tingkatkan Layanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

BPKD Ciamis Tingkatkan Layanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

IMG_20230328_091629_KknKnenU9s_On0GzBh18i.jpeg

harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Salah satunya meningkatkan pelayanan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentang pelayanan publik. Dalam hal ini BPKD Ciamis melayani penerbitan SP2D.

Kepala BPKD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat perintah pencairan dana. Terhadap pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar) dari pengguna anggaran.

BACA JUGA:  Radja Nainggolan Ditangkap Polisi: Dugaan Penyelundupan Kokain di Belgia

Kepala BPKD Ciamis Asep Dedi menjelaskan sesuai Perbup Ciamis Nomor 94, pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan publik.

“Kami berupaya mempercepat waktu pelayanan penerbitan SP2D,” ujar Asep Dedi, Selasa (28/3/2023).

Sebelumnya, penerbitan SP2D memerlukan waktu 2 hari kerja. Seiring perkembangan era digitalisasi penerbitan SP2D di lingkungan Pemerintah kabupaten Ciamis akan lebih cepat. Penerbitannya bisa dalam waktu 8 jam kerja efektif sejak menerima usulan SPM dari penggunga anggaran.

BACA JUGA:  Tragedi Pantai Drini: Wisata Berujung Duka, Fakta Mengejutkan di Baliknya

Hal tersebut bisa terlaksana selama SKPD pengusul memenuhi syarat-syarat dan mempertimbangkan ketersedian kas pada RKUD.

Baca Juga: Dinas Pertanian Ciamis Dukung Pertanian Organik untuk Hasilkan Pangan Sehat

“Upaya yang kami siapkan dalam rangka mewujudkan hal tersebut, telah menyiapkan ruangan dan fasilitas Pusat Layanan Penerbitan Surat perintah pencairan dana yang berada pada kegiatan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan daerah,” ungkapnya.

BPKD Ciamis pun berkomitmen menjaga ketertiban dan menghindari pungutan liar oleh oknum dalam proses penerbitan SP2D.

BACA JUGA:  Bentrok Usai Laga Panas Persija vs Persib: Belasan Suporter Terluka, Puluhan Diamankan

BPKD hanya menerima usulan SKPD pengusul dan berkas yang disampaikan oleh pengguna anggaran yang terdiri dari SPM, pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan PA/KPA.

“Setelah usulan disetujui oleh BUD maka tanggungjawab atas penggunaan dana yang digunakan untuk belanja daerah sepenuhnya ada pada kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pengusul,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)