harapanrakyat.com,- Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan upaya sertifikasi terhadap aset tanah milik Pemda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi Herdiana melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Heryan Rusyandi menyebut, total kepemilikan aset tanah Pemda Ciamis, yang tersebar di 27 Kecamatan sebanyak 1.023 bidang tanah (Persil).
“Sementara awal tahun 2023, Pemda Ciamis sudah melakukan sertifikat tanah hak pakai Pemda sebanyak 654 bidang tanah, atau 64 persen dari total keseluruhan,” ujar Heryan, Jumat (17/2/2023).
Selama tahun 2023 ini lanjut Heryan, pihaknya kembali menargetkan sebanyak 150 bidang tanah yang akan disertifikat.
“Sehingga target capaian tanah Pemda yang bersertifikat menjadi 78 persen,” ungkapnya.
Baca juga: Bapenda Harapkan PHRI Ciamis Sinergi Tingkatkan PAD
Menurutnya, dalam program sertifikat hak pakai tanah Pemda ini, pihaknya melakukan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)
“Ketika Pemda Ciamis melakukan pensertifikatan atas aset tanah milik Pemda, kita juga harus mempunyai data dukung yang kuat, terutama dokumen hak atas tanah. Kalaupun tidak lengkap, kita dari bidang aset meminta bantuan kepada pihak PPAT/Notaris apabila data dukung atas hak kurang lengkap,” kata Heryan.
Tambah Heryan, mengenai pensertifikatan tanah milik Pemda, dibutuhkan koordinasi yang intens bersama pihak pemerintah desa, Provinsi maupun pemerintah pusat.
“Setelah data dukung atau dokumen lengkap, kita langsung melakukan koordinasi bersama pihak BPN,” ucapnya.
Lanjutnya, mengenai aset tanah milik pemda ini, memang menjadi salah satu area Intervensi Korsupgah KPK (Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi).
“Pada tahun 2023 ini target sertifikasi tanah pemda Ciamis sudah mencapai 64% dengan target akhir tahun berjumlah 78% ,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)