harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan monitoring inventarisasi barang milik daerah (BMD). Monitoring tersebut ke beberapa kecamatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPKD Asep Dedi, yang didampingi Kabid Pengelolaan BMD BPKD Kabupaten Ciamis, Muhammad Juanda, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga: Tertib Administrasi, BPKD Ciamis Inventarisasi Barang Milik Daerah
Juanda mengatakan, BPKD melalui Bidang Aset membentuk tim di setiap kecamatan, yang bertujuan untuk memastikan proses inventarisasi berjalan dengan lancar.
Pasalnya, pihaknya menargetkan dalam inventarisasi pelaksanaannya akan selesai hingga Desember 2023.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 47/2021, pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 kali dalam lima tahun,” katanya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa dalam inventarisasi BMD, akan menyasar ke 29 SKPD, 27 kecamatan, 7 kelurahan, 40 puskesmas, 80 SMP dan 738 SD.
Baca Juga: Amankan Aset Negara, BPKD Ciamis Kejar Target Sertifikasi Tanah Milik Pemda Ciamis
Adapun tujuan pelaksanaan inventarisasi tersebut, jelasnya, untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi barang milik daerah yang sebenarnya.
“Baik yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan Pengelola Barang,” jelas Juanda.
Ia menjabarkan, bahwa objek inventarisasi BMD tahun 2023, meliputi KIB A (tanah), KIB C (gedung dan bangunan), KIB D (jalan, irigasi dan jaringan).
“Kemudian, KIB F (konstruksi dalam pengerjaan), untuk KIB B (peralatan dan mesin), KIB E (aset tetap lainnya), dan KIB Aset,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)