Beranda Berita Nasional BPKD Ciamis akan Lelang Kendaraan Dinas September Ini

BPKD Ciamis akan Lelang Kendaraan Dinas September Ini

BPKD-Ciamis-akan-Lelang-Kendaraan-Dinas-September-Ini.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, akan melelang kendaraan dinas milik Pemkab Ciamis, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi Herdiana, didampingi Muhammad Juanda selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), Jumat (22/9/2023).

Juanda menjelaskan, bahwa kendaraan operasional dinas yang akan dilelang adalah sudah dalam keadaan tidak layak pakai/rusak berat.

Selain itu, manfaat pemakaian kendaraan tersebut untuk kepentingan dinas tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan atau perbaikan yang dikeluarkan.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Oleh karena itu, diusulkan untuk dihapuskan dari daftar barang inventaris Kabupaten Ciamis,” jelasnya kepada harapanrakyat.com.

Baca Juga: Kepala BPKD Ciamis Jelaskan Mekanisme Penghapusan Kendaraan Operasional Dinas

Lanjutnya menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 19/2016 menerangkan, bahwa pelaksanaan penjualan kendaraan bermotor dinas operasional jika sudah memenuhi persyaratan. Yaitu antara lain, berusia paling singkat 7 tahun.

BACA JUGA:  DAHANA Serahkan Bantuan Bibit Tanaman ke Bandung Barat

Kemudian, kendaraan bermotor tersebut rusak berat, dengan sisa kondisi fisik setinggi-tingginya 30 persen, maka penjualannya bisa sebelum berusia 7 tahun.

“Rencana untuk pelaksanaan lelang kendaraan dinas operasional roda 2 dan 4 tahun 2023, akan dilaksanakan mulai bulan September ini,” katanya.

Menurutnya, BPKD bisa melaksanakan penjualan aset berupa kendaraan operasional dinas yang masih memiliki nilai ekonomis.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Akan tetapi, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.

Kemudian, hasil penjualan atas BMD tersebut disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Ciamis, sebagai Penerima Pendapatan Lain-lain.

“Lelang kendaraan dinas tersebut dilaksanakan melalui proses secara online, dan dapat diikuti secara umum oleh masyarakat,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)