harapanrakyat.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyadari, hingga saat ini masih banyak kasus kejadian yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Kasus yang sering menimpa TKI di luar negeri di antaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan oleh majikan di luar negeri.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, mengantisipasi terjadinya kasus yang menimpa TKI di luar negeri ini, perlu ada edukasi dan literasi kepada calon TKI. Edukasi ini agar masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri bisa bekerja tanpa terintimidasi saat berada di negara tujuan.
Baca Juga : Tergiur Ajakan Kerja, Warga Asal Jawa Barat Terjebak di Myanmar
“Ada empat upaya pencegahan agar para TKI yang bekerja di luar negeri ini tidak tersandung kasus yang tidak kita harapkan. Misalnya kasus TPPO oleh sindikat calo penyalur TKI ilegal,” ungkap Benny di Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023).
Keempat langkah itu yakni sosialisasi secara masif setiap instansi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya, upaya diseminasi informasi aktif sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai proses pemberangkatan TKI resmi yang difasilitasi negara.
“Kemudian ada pencegahan yang progresif serta adanya penegakan hukum yang revolutif. Ini sangat penting untuk melindungi para TKI yang bekerja di luar negeri. Agar mereka (TKI) merasa aman dan nyaman saat bekerja dan tidak terjadi kasus apa pun yang menimpanya,” kata Benny.
Benny juga berharap, empat faktor tersebut dapat menjadi komitmen semua pihak, dalam memberantas sindikat TPPO.
Cegah Terjadinya Kasus Terhadap TKI di Luar Negeri
Sebagai informasi, belakangan ini ramai di berbagai platform media mengenai adanya dugaan kasus kekerasan yang menimpa TKI di luar negeri. Salah satunya yang menimpa Ela Lestari (41) seorang TKI asal Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ela hilang kontak seusai diduga mendapat siksaan majikannya di Arab Saudi.
Kemudian kasus yang menimpa 12 warga Jawa Barat yang menjadi TKI ilegal lantaran tergiur ajakan kerja di luar negeri. Mereka menjadi korban TPPO di Myanmar. Bahkan, kasus ini pun sempat ramai di media sosial karena majikan mereka menyekap para TKI.
Baca Juga : Gubernur Jawa Barat Jajaki Kerja Sama Investasi dengan AICC
Perusahaan perekrut tenaga kerja ilegal menyandera para TKI ini dan memaksa mereka bekerja sebagai online scam. Online scam merupakan penipuan perusahaan daring.
Pemprov Jabar pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban perekrutan TKI ilegal.
“Kami ingin agar para TKI yang bekerja di luar negeri tidak tersandung kasus apa pun dan merasa aman serta nyaman saat bekerja. Oleh karenanya, kepada para calon TKI jika ingin bekerja di luar negeri hendaknya melalui lembaga penyalur tenaga kerja resmi,” tutur Benny. (Ecep/R13/HR Online)