KBRN, Subang: Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni, membuka acara Forum Silaturahmi dan Gathering BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang, dengan Pemberi Kerja/Badan Usaha di Ballroom Sawala Ageung Fave Hotel Subang, Selasa (21/6/2022).
Forum silaturahmi dan gathering merupakan salah satu program kerja pemerintah daerah dengan BP Jamsostek Cabang Subang, . Tujuannya untuk saling berbagi informasi, khususnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu momentum ini dimanfaatkan untuk menjalin silaturahmi, bersinergi, dan mempererat kekompakan.
Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni mengungkapkan, data di BP Jamsostek Cabang Subang, sampai dengan Mei 2022, terdaftar sebanyak 818 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja 20.494 orang dengan coverage saat ini, masih diangka 70 persen.
“Berdasarkan data dari BP Jamsostek Cabang Subang, bahwa sampai dengan Mei 2022 lalu, terdaftar ada 818 perusahaan, dengan jumlah pekerja 20.494 orang, yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek,” ujar Asep Nuroni kepada wartawan di Subang, Selasa (21/6/2022).
BP Jamsostek Cabang Subang sampai pertengahan Juni 2022, telah membayarkan santunan sebesar Rp 26 miliar, dengan rincian sebagai berikut, Jaminan hari tua, jumlah kasus 2.565, dengan jumlah klaim Rp 22.409.843.610, Jaminan kecelakaan kerja jumlah kasus 2, jumlah klaim Rp 9.525.250, Jaminan kematian jumlah kasus 50, jumlah klaim Rp 2.413.500.000, Jaminan pensiun jumlah kasus 147, jumlah klaim Rp 600.475.220, Beasiswa jumlah kasus 128, jumlah klaim Rp 634.500.000.
“Selama Juni 2022, BP Jamsostek Cabang Subang, sudah mencairkan klaim dari peserta BP Jamsostek, dengan nilai yang cukul pantastis,” ungkapnya.
Asep Nuroni berpesan, agar selalu tertib dalam melakukan pelaporan, serta melindungi para tenaga kerja yang menjadi peserta BP Jamsostek.
“Untuk itu diharapkan, kerjasama dari pemberi kerja, atau pelaku usaha, agar tertib dalam pelaporan, serta perlindungan bagi seluruh karyawan, dan tenaga kerja, yang membantu misalnya ART, sopir, dan lain-lain. Ternasuk kepada para pemberi kerja, atau perusahaan untuk patuh pada regulasi, yang berlaku. Wajib membayar pajak iuran setiap bulan, dan pelaporan data harus sesuai, karena kepatuhan perusahaan menjadi penyeimbang, terhadap pelayanan yang diberikan BP Jamsostek,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Subang, Kepala dan Staff jajaran BP Jamsostek Cabang Subang, para perwakilan perangkat BUMD dan BUMN.