harapanrakyat.com,- Bareskrim Mabes Polri menetapkan bos dan pengurus tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan dan operasi tangkap tangan terhadap belasan orang di lokasi tambang pasir ilegal pada Rabu (7/6/2023) lalu.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus galian pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi Garut tersebut. Kedua orang itu yakni inisial UJA dan NS. Dua orang tersangka memiliki peran berbeda yaitu sebagai pengurus dan pemilik atau bos tambang pasir ilegal di Banyuresmi Garut.
“Jadi TKP pertama itu tempat memurnikan, TKP kedua tempat menambang. Tempat yang pertama pengurusnya berinisial NS, kemudian yang punya di TKP pertama ini berinisial UJA. Jadi UJA ini memberikan upah kepada NS sebesar Rp 200 ribu, sebagai pengurus, kemudian memberikan Rp 150 ribu kepada ceker, itu per hari hitungannya,” kata AKBP Martua Silitonga, Kanit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/6/2023) di Mapolres Garut.
Baca Juga: Bareskrim dan Polda Jabar Gerebek Tambang Pasir di Garut, Tak Berizin?
Ia menjelaskan ada banyak barang bukti yang diamankan di operasi tangkap tangan ini, antara lain 11 mobil, 3 ekskavator, serta 21 orang dilakukan pemeriksaan, yang dikerucutkan menjadi 2 orang tersangka.
“Di TKP pertama ada alat berat, pekerja, sopir, operator cluster, alat conveyor, dan beberapa alat berat, 3 eksa dan kurang lebih ada 11 mobil. Ada 21 orang yang dilakukan pemeriksaan, namun dikerucutkan menjadi 2 orang,” tambahnya.
Pasal yang Disangkakan kepada Bos Tambang Pasir Ilegal di Garut
Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yaitu Undang-Undang Minerba, dengan denda cukup besar.
“Semua berhubungan, pemilik terhadap alat di TKP pertama, terus terhadap lahan akan ada pengembangan lebih lanjut. Penentuan antara itu legal atau ilegal, jika yang bersangkutan tidak mengurus perizinan itu tetap ilegal, meskipun wilayahnya berizin. Sudah ditegur tahun 2018 kemudian mengulangi lagi tahun 2023 berarti yang bersangkutan tidak mengindahkan peraturan tersebut. Pasal yang diterapkan di TKP pertama 161, yang TKP kedua 158 junto 35. Untuk penjara 5 tahun, dendanya Rp 100 miliar,” jelasnya.
Kasus Tambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Polres Garut
Sementara Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, bahwa penanganan kasus dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke penyidik Polres Garut. Akan tetapi, asistensi dilakukan oleh Polda dan Mabes.
“Karena ini pelimpahan dari Bareskrim kepada Polres Garut, Bareskrim dan Polda Jabar tetap akan melakukan asistensi. Dan akan tetap mengawal yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Garut, saya siap bertanggung jawab,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Sementara itu, omzet galian pasir ilegal yang berada di Kecamatan Banyuresmi, terutama di lokasi yang dilakukan operasi tangkap tangan oleh Bareskrim mencapai Rp 1,2 Miliar hingga Rp 1,3 miliar per bulan. Angka itu baru hitungan kasar, bisa saja nilainya tiga kali lipat dari angka itu tanpa menghiraukan kerusakan lingkungan. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)