Beranda blog

Judul: Kecamatan Subang Catat Jumlah RT dan RW Terbanyak di Kabupaten Subang

Kecamatan Subang

Kabupaten Subang terdiri atas 30 kecamatan dengan total 245 desa dan 8 kelurahan. Dari seluruh wilayah tersebut, Kecamatan Subang menempati posisi teratas sebagai kecamatan dengan jumlah RT dan RW terbanyak di Kabupaten Subang.

Kecamatan Subang memiliki luas wilayah mencapai 60,22 km² dan total 535 RT serta 162 RW. Secara geografis, wilayah ini berbatasan dengan Kecamatan Pagaden dan Pagaden Barat di utara, Kecamatan Cijambe di selatan, Kecamatan Cibogo di timur, serta Kecamatan Dawuan di sebelah barat.

Berikut rincian jumlah RT dan RW di delapan kelurahan yang ada di Kecamatan Subang:

  • Kelurahan Parung: 14 RW, 35 RT
  • Kelurahan Pasirkareumbi: 21 RW, 61 RT
  • Kelurahan Soklat: 18 RW, 60 RT
  • Kelurahan Karanganyar: 33 RW, 121 RT
  • Kelurahan Cigadung: 29 RW, 98 RT
  • Kelurahan Dangdeur: 21 RW, 65 RT
  • Kelurahan Sukamelang: 18 RW, 70 RT
  • Kelurahan Wanareja: 8 RW, 25 RT

Dari data tersebut, Kelurahan Karanganyar tercatat sebagai wilayah dengan jumlah RT terbanyak, yaitu 121 RT. Sementara itu, jumlah RT paling sedikit terdapat di Kelurahan Wanareja dengan 25 RT.

Informasi ini bersumber dari Kecamatan Subang dalam Angka, Volume XVIII Tahun 2025, yang memuat data terkini mengenai struktur wilayah dan pemerintahan di Kabupaten Subang.

Judul: Aduan Warga di Lapor Kang Rey Berbuah Hasil, Karyawan PT Sungai Budi Grup Akan Segera Terlindungi BPJS

Lapor Kang Rey

Keberadaan kanal pengaduan media sosial Lapor Kang Rey milik Bupati Subang kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menangani persoalan warga. Kali ini, aduan datang dari masyarakat Patokbeusi yang menyoroti status perlindungan kerja di salah satu perusahaan besar di wilayah utara Subang.

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, merespons cepat laporan tersebut. Aduan warga mengungkap bahwa sejumlah karyawan PT Sungai Budi Grup Cabang Patokbeusi belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal perlindungan ini merupakan kewajiban bagi setiap pekerja formal.

Menindaklanjuti laporan yang diterima melalui akun media sosialnya, Bupati Reynaldy segera menginstruksikan Pemerintah Kecamatan Patokbeusi untuk menangani persoalan ini. Tim dari kecamatan—terdiri dari Kasi Kesos, Kasi Trantib, dan Staf Kesos—bergerak cepat mengadakan konfirmasi dan musyawarah bersama pihak manajemen PT Sungai Budi Grup.

Hasil musyawarah yang dikutip pada Senin (20/10/2025) menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada pekerja. “Setelah dikonfirmasi, pihak perusahaan mengakui bahwa mereka belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tulis laporan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pihak PT Sungai Budi Grup berjanji akan segera memproses pendaftaran seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa penundaan. Langkah cepat Pemerintah Kecamatan Patokbeusi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam melindungi hak-hak normatif pekerja, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan industri di kawasan Pantura.

Bupati Reynaldy juga mengimbau masyarakat Subang untuk terus memanfaatkan kanal Lapor Kang Rey melalui akun media sosialnya. Kanal ini terbukti efektif sebagai jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.

Warga Laporkan Dugaan Penambangan Galian C Ilegal di Subang, Desak Pemkab dan Aparat Bertindak Tegas

Penambangan Galian C ilegal Subang

SUBANG – Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah penambang atau pengusaha diduga menjalankan kegiatan tambang tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat.

Seorang warga Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, bernama Juhana, melayangkan surat resmi bernomor 001/PRB/-GC/X/2025 berisi laporan dugaan penambangan dan pengangkutan tanah merah ilegal. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Subang, Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Kapolres Subang/Ditreskrimsus Polda Jabar, serta Camat Pagaden dan Purwadadi, dan ditembuskan ke sejumlah instansi terkait.

Dalam laporannya, Juhana menyebutkan lokasi aktivitas penambangan ilegal berada di Desa Gambarsari (Kecamatan Pagaden) dan Desa Purwadadi (Kecamatan Purwadadi). Ia mengklaim menemukan bukti di lapangan terkait penambangan dan pengangkutan tanah merah tanpa izin.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Karena itu, Juhana meminta pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal di wilayah Subang.

Berdasarkan data dan hasil investigasinya, Juhana memaparkan beberapa indikasi pelanggaran hukum serius, di antaranya:

  • Penambangan tanpa izin. Material tanah merah diambil tanpa SIPB/IUP dan tanpa izin lingkungan, melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 158, yang mengancam pidana bagi penambang ilegal.
  • Pengangkutan ilegal. Truk pengangkut tidak dilengkapi surat jalan atau manifest material, melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021.
  • Pengiriman lintas daerah tanpa izin. Material dikirim ke proyek swasta di Losarang, Indramayu, tanpa koordinasi antarwilayah, berpotensi merugikan PNBP, royalti, dan retribusi daerah.
  • Kerusakan lingkungan nyata. Aktivitas penambangan menimbulkan risiko erosi, pencemaran, dan gangguan ketertiban masyarakat.
  • Ketidakjelasan izin di lokasi. Di lapangan, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, baik di Gambarsari maupun Purwadadi.

Melalui surat tersebut, Juhana mendesak pemerintah dan aparat untuk melakukan razia terhadap seluruh truk pengangkut tanah merah di jalur Pantura–Subang, menghentikan sementara seluruh aktivitas pengiriman, serta melakukan audit dan verifikasi izin tambang sesuai regulasi yang berlaku.

“Tindak tegas pihak yang melakukan penambangan dan pengangkutan ilegal, termasuk penegakan pidana dan administratif sesuai hukum yang berlaku; berikan tanggapan resmi secara tertulis kepada saya sebagai pelapor,” tegas Juhana dalam suratnya.

Tak berhenti di situ, sebuah sumber kepada Demokratis juga mengungkapkan dugaan lain terkait aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, ada indikasi pungutan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada penambang ilegal yang disebut-sebut sebagai Jaminan Reklamasi (Jamrek).

“Publik mempertanyakan dana itu kini hinggap di mana, bagaimana jika pengusaha ketika memproses permohonan izinnya tidak dikabulkan,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Subang, yang berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

8 Bulan Memimpin, Bupati Reynaldy Rombak 239 Pejabat: Pelantikan di Jalan Rusak Jadi Simbol Perubahan

Perombakan pejabat Subang 2025

SUBANG – Sejak dilantik pada Februari 2025, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi, langsung bergerak cepat melakukan reformasi besar di tubuh birokrasi. Dalam waktu kurang dari sembilan bulan, sebanyak 239 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang telah dirotasi dan dimutasi.

Langkah ini bukan sekadar rotasi rutin, tetapi bagian dari upaya menyuntikkan energi baru demi memperkuat kinerja pelayanan publik. Bupati Reynaldy, yang akrab disapa Kang Rey, menegaskan bahwa reformasi ini bertujuan menciptakan birokrasi yang cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

Yang menarik, kebijakan “bersih-bersih” birokrasi ini selalu disertai gaya pelantikan yang tidak biasa. Alih-alih di gedung mewah, Kang Rey memilih lokasi outdoor dengan alasan efisiensi dan transparansi.

Pelantikan pertama berlangsung pada 13 Juni 2025 di jalan rusak Kampung Cibanteng, Patokbeusi, dengan melantik 110 pejabat eselon III dan IV. Lokasi tersebut menjadi simbol prioritas utama pemerintah daerah: perbaikan infrastruktur.

Kemudian, pada 26 September 2025, sebanyak 126 pejabat kembali dirotasi dalam pelantikan kedua yang digelar di jalan rusak Desa Jalupang, Kalijati. Sementara pelantikan ketiga pada 16 Oktober 2025 dilakukan di Jalan Ade Irma Suryani, yang baru saja selesai dicor beton, untuk 13 pejabat eselon II setingkat kepala dinas.

Dalam pelantikan terakhir, Kang Rey menegaskan alasannya menghindari gedung resmi.

“Saya tegaskan, tidak pernah melantik di gedung. Pertama, agar tidak boros anggaran, dan kedua agar semua orang bisa melihat secara langsung,” kata Kang Rey.
“Saya ingin masyarakat tahu siapa pejabat yang akan melayani mereka, dan memastikan prosesnya terbuka,” imbuhnya.

Bupati Reynaldy menjelaskan bahwa perombakan besar ini merupakan hasil evaluasi kinerja selama masa awal kepemimpinannya. Proses mutasi dan promosi dilakukan setelah melalui uji kompetensi ketat serta mendapat persetujuan dari BKN dan Kemendagri.

Tujuannya jelas: membentuk birokrasi yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Subang 2025–2030.

Instruksi Kang Rey kepada para pejabat baru sangat tegas.

“Saya ingin pejabat yang dilantik hari ini menjadi pemimpin yang hadir di tengah rakyat. Jangan hanya duduk di belakang meja, tapi turun langsung ke lapangan, dengarkan masyarakat, pahami persoalannya, dan carikan solusi,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penegasan visi kepemimpinan Kang Rey: mengubah wajah birokrasi Subang menjadi lebih dekat dengan rakyat dan menjadikan pelayanan publik sebagai jantung pemerintahan.

DPRD Subang Genjot Kemandirian Daerah, Targetkan PAD BUMD Capai Rp33 Miliar di 2026

Optimalisasi PAD Subang 2026

SUBANG – Menghadapi penurunan drastis Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, DPRD Kabupaten Subang menyiapkan langkah antisipatif dengan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melalui kebijakan baru, DPRD menargetkan total PAD dari BUMD Subang mencapai Rp33 miliar pada tahun anggaran 2026, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, menyebut kebijakan ini diambil setelah adanya penurunan TKD yang mencapai sekitar Rp361 miliar.

“Turbulensi TKD tahun ini cukup besar. Karena itu, kami mendorong seluruh BUMD agar berperan lebih aktif dan kreatif dalam menggenjot PAD,” ujar Victor, Senin (20/10/2025).

Menurut Victor, peningkatan target PAD sejalan dengan tumbuhnya sektor industri di Subang. Perkembangan kawasan industri baru dinilai membuka peluang besar bagi BUMD untuk memperluas bidang usaha dan memperkuat kinerja keuangan daerah.

“Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Investasi, kami siap mendukung BUMD agar lebih terlibat dalam sektor industri yang menjadi potensi unggulan daerah,” tambahnya.

Dari hasil keputusan DPRD, kontribusi terbesar diharapkan datang dari PT Bank Subang Gemi Nastiti dengan target Rp10 miliar, naik dari realisasi Rp8 miliar pada 2025.

Sementara PT Subang Sejahtera dipatok mencapai Rp6 miliar, meningkat signifikan dari Rp2,8 miliar tahun sebelumnya. PERUMDA Tirta Rangga Subang ditargetkan menyumbang Rp4 miliar, dan PT Subang Energi Abadi naik dua kali lipat menjadi Rp2 miliar.

“Untuk BPR KU, targetnya juga naik sekitar Rp500 juta,” ungkap Victor.

Ia menambahkan, peningkatan target PAD bervariasi antara 50 hingga 100 persen, tergantung pada kapasitas dan potensi masing-masing BUMD.

“Silakan targetkan PAD setinggi langit. Kalaupun belum sampai ke sana, minimal hasilnya tetap di antara bintang-bintang,” ujar Victor dengan gaya khasnya.

Langkah DPRD ini menjadi bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah, sekaligus menggerakkan roda ekonomi Subang di tengah keterbatasan dana transfer dari pusat.

RS Agro Medika Nusantara Subang Siap Jadi Rumah Sakit Terbaik 2027

RS Agro Medika Nusantara Subang

SUBANG – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) terus mempercepat langkah transformasi bisnis melalui program optimalisasi aset dan diversifikasi usaha. Salah satu wujud nyatanya adalah perubahan besar pada Rumah Sakit (RS) Agro Medika Nusantara Subang, yang kini diproyeksikan menjadi pusat keuntungan (profit centre) baru sekaligus rumah sakit terbaik di Kabupaten Subang pada tahun 2027.

Rumah sakit bersejarah ini memiliki perjalanan panjang sejak berdiri pada 1914 oleh perusahaan perkebunan Belanda, Pamanoekan and Tjiasem Landen (P&T). Setelah dinasionalisasi pada 1956 dan mengalami beberapa kali perubahan nama—terakhir dikenal sebagai RS PTPN VIII—fasilitas yang berlokasi di jantung Kota Subang ini kini resmi bertransformasi menjadi RS Agro Medika Nusantara (AMN) Subang.

Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunirman Danas, menegaskan komitmen perusahaan dalam memacu pengelolaan aset non-komoditas sebagai sumber pendapatan baru. “Saya mengapresiasi langkah Rumah Sakit Agro Medika Nusantara Subang yang bertransformasi untuk menjadi profit centre baru. Ini selaras dan menjadi mandatori dari pemegang saham kepada PTPN I sebagai Supporting Co untuk mengurus aneka bisnis dengan memanfaatkan aset yang ada,” ujar Teddy, Minggu (19/10/2025).

Ia menambahkan, diversifikasi usaha di bidang layanan kesehatan memiliki prospek cerah dan menjadi masa depan PTPN I. Modernisasi rumah sakit ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat.

Direktur RS Agro Medika Nusantara Subang, Dr. Mugia Nugraha, menjelaskan bahwa visi menjadi rumah sakit terbaik di Subang didukung oleh misi pelayanan paripurna sesuai standar Kementerian Kesehatan, baik bagi pasien BPJS maupun non-BPJS.
Kami memastikan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) kami kompeten dan memiliki peralatan lengkap. Kami juga terus beradaptasi terhadap digitalisasi, seperti sistem pendaftaran online, layanan telemedicine, dan pendaftaran melalui aplikasi JKN Mobile untuk memudahkan pasien,” ungkap Dr. Mugia.

RS AMN Subang kini dilengkapi dengan berbagai fasilitas medis modern. Layanan 24 jam mencakup Laboratorium, Farmasi, IGD, dan ICU, didukung unit penunjang seperti Radiologi, Fisioterapi, Rehabilitasi Medik, Perawatan Luka, serta Hemodialisa. Layanan khusus lainnya meliputi medical check-up on site dan konsultasi gizi.

Transformasi ini menjadi tonggak penting bagi RS Agro Medika Nusantara Subang untuk bersaing di industri kesehatan modern sekaligus mendukung mandat PTPN I dalam mengoptimalkan aset perusahaan demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Polres Subang Gencarkan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Warga

patroli malam Polres Subang

Subang – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Subang terus menggencarkan patroli malam dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (18/10/2025) malam. Kegiatan ini menyasar kawasan publik seperti pusat keramaian, fasilitas umum, dan objek vital, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, memimpin langsung apel pratugas dan menegaskan bahwa patroli malam merupakan cara efektif untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman, dengan kehadiran polisi di tengah mereka. Patroli ini juga menjadi sarana komunikasi langsung dengan warga, sekaligus menyampaikan imbauan terkait kamtibmas,” ujar AKBP Dony.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan pesan-pesan penting terkait kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian dan kriminalitas lainnya. Masyarakat juga dihimbau segera menghubungi Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kegiatan KRYD dilaksanakan secara berkelanjutan. Kami menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan bersama,” tambah AKBP Dony.

Melalui patroli rutin ini, Polres Subang menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah-langkah preventif demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, stabil, dan kondusif di seluruh wilayah.

Bupati Reynaldy Tegaskan Komitmen Wujudkan “Subang Leucir 2027” di Tengah Pemangkasan Dana

Subang Leucir 2027

Subang – Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat tak menyurutkan langkah Bupati Subang Reynaldy Putra Andita untuk mewujudkan program ambisius “Subang Leucir 2027”. Meski kemampuan fiskal daerah tengah tertekan, ia menegaskan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, tetap berjalan sesuai target.

Insyaallah Subang Leucir 2027 tetap kita wujudkan. Walaupun ada pemangkasan dana dari pusat, kita berupaya sekeras mungkin agar jalan-jalan di Kabupaten Subang tetap bisa leucir di 2027,” ujar Kang Rey, sapaan akrabnya.

Pernyataan itu disampaikan saat peresmian ruas jalan Desa Blanakan–Langensari, Kecamatan Blanakan, pada Jumat (17/10/2025). Optimisme Kang Rey dibuktikan dengan alokasi anggaran Rp8,5 miliar untuk perbaikan jalan di Kecamatan Blanakan tahun ini.

Pembangunan yang saya lakukan menyeluruh. Ini buktinya, hari ini saya resmikan jalan sepanjang 200 meter. Di Blanakan saja saya anggarkan 8,5 miliar. Insyaallah kalau waktunya cukup, semua bisa selesai tahun ini,” tegasnya.

Untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) lebih dari 50 persen pada 2026, Pemkab Subang menerapkan strategi efisiensi ketat. Langkah ini mencakup penghapusan total anggaran makan dan minum (mamin) serta pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 50 persen.

Saya harus memangkas banyak anggaran seperti makan-minum, SPPD, dan kegiatan seremonial. Bahkan mamin kita efisiensi 100 persen. Insyaallah, dana untuk jalan tidak akan banyak terganggu,” ungkap Reynaldy.

Selain itu, kegiatan yang dianggap tidak mendesak juga dihentikan untuk memastikan dana pembangunan infrastruktur tetap tersedia. Ia menegaskan, efisiensi bukan berarti menghentikan pembangunan, melainkan memfokuskan anggaran pada hal yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Bupati Reynaldy juga mengungkapkan, Pemkab Subang tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melobi pemerintah pusat agar daerahnya mendapat perhatian dan keringanan dari dampak pemotongan dana.

Ia berharap, langkah efisiensi dan kolaborasi semua pihak dapat menjadi solusi agar visi Subang Leucir 2027 tetap terwujud. Program ini diharapkan menciptakan kabupaten yang lebih tertata, nyaman, dan maju bagi seluruh masyarakat.

Pemkab Subang Hapus Anggaran Makan-Minim Demi Efisiensi Keuangan

efisiensi anggaran Pemkab Subang

Pemerintah Kabupaten Subang di bawah kepemimpinan Bupati Reynaldy Putra Andita bersiap mengambil langkah ekstrem dalam pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini diambil menyusul keputusan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) lebih dari 50 persen pada tahun anggaran 2026, atau setara Rp361 miliar.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, Bupati Reynaldy menempuh strategi efisiensi ketat, termasuk menghapus seluruh anggaran makan dan minum (mamin) di lingkungan Pemkab Subang. “Mulai tahun depan, mamin kita hilangkan benar-benar 100 persen. Urusan yang tidak penting juga kita hapus,” tegas Reynaldy.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah realistis agar kondisi keuangan daerah tetap sehat dan program prioritas, seperti perbaikan infrastruktur jalan serta peningkatan pelayanan publik, tidak terganggu.

Selain penghapusan mamin, Pemkab Subang juga memangkas biaya perjalanan dinas hingga 50 persen dan meniadakan kegiatan yang dinilai tidak mendesak. “Kita efisiensi, efisiensi, efisiensi. Semua kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat akan kita hentikan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong optimalisasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Reynaldy juga telah melobi pemerintah pusat agar Subang mendapatkan perhatian khusus terkait dampak pemotongan dana tersebut. “Saya sudah melobi pemerintah pusat agar Subang mendapat perhatian khusus. Kita juga mendorong Bapenda untuk bekerja lebih optimal agar PAD bisa meningkat,” ungkapnya.

Langkah efisiensi ini diharapkan mampu menjaga ketahanan fiskal dan memastikan program pembangunan prioritas tetap berjalan, meski tekanan anggaran semakin berat di tahun 2026.

Subang Dorong Pemekaran Desa untuk Percepat Pelayanan Publik

pemekaran desa Subang

Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, berencana mendorong pemekaran desa guna meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan wilayah. Langkah ini dianggap penting karena jumlah desa di Subang dinilai masih sedikit dibandingkan dengan kabupaten lain yang wilayahnya lebih kecil.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menjelaskan bahwa saat ini luas wilayah Kabupaten Subang mencapai 2.051,76 kilometer persegi dengan total 245 desa di 30 kecamatan. “Kami ingin ke depannya lebih banyak melakukan pemekaran desa,” ujarnya.

Agus mencontohkan, Kabupaten Majalengka yang memiliki luas sekitar 1.200 kilometer persegi justru memiliki 347 desa, jauh lebih banyak dibandingkan Subang. Kondisi ini menunjukkan bahwa Subang masih membutuhkan pemerataan jumlah desa agar pelayanan publik dapat menjangkau masyarakat secara optimal.

Pemekaran desa, lanjut Agus, dilakukan dengan cara memecah satu desa menjadi dua atau lebih. Tujuannya agar pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan di tingkat lokal menjadi lebih efektif. Proses ini dimulai dari prakarsa masyarakat, kemudian melalui tahap usulan dan verifikasi, sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah oleh bupati atau wali kota.

Dari sisi demografi, jumlah penduduk Subang pada pertengahan 2024 tercatat sekitar 1,6 juta jiwa, yang terdiri atas 817.798 laki-laki dan 818.435 perempuan. Dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas, pemekaran desa diharapkan mampu menjadi solusi strategis untuk mempercepat kemajuan daerah.

Recent Posts