Beranda Berita Subang Bisnis Ilegal Gas LPG Subsidi di Subang Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap

Bisnis Ilegal Gas LPG Subsidi di Subang Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap

Barang bukti gas LPG hasil penyuntikan di Subang Foto Istimewa

Bisnis Ilegal Gas LPG Subsidi di Subang Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap. suarasubang.com. Praktik bisnis ilegal penyuntikan gas LPG subsidi masih marak terjadi, termasuk di Subang. Demi keuntungan besar, pelaku bisnis ini seringkali mengabaikan bahaya yang mengancam keselamatan. Baru-baru ini, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik curang penyuntikan gas LPG di sebuah pangkalan di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.

Pengungkapan Kasus di Subang Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Subang, empat orang berhasil diamankan. Mereka adalah MRS, RDH, HC, dan FR. MRS berperan sebagai pemilik usaha sekaligus penyedia bahan baku dan peralatan untuk mengoplos gas. Sementara tiga tersangka lainnya bertugas sebagai pegawai dan pelaku penyuntikan gas LPG.

BACA JUGA:  50 Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029 Siap Dilantik: KPU Subang Selesaikan Tahap Akhir

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Bisnis ilegal ini telah berjalan sejak Mei hingga Agustus 2024, dan dalam waktu empat bulan tersebut, para pelaku meraup keuntungan antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan.

BACA JUGA:  Hasil Imbang Bhayangkara FC vs Persikas 1-1 di Liga 2 Pegadaian

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik ini, seperti pipa besi, regulator gas yang telah dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan. Selain itu, ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik LPG dan timbangan digital juga diamankan.

Kini, keempat pelaku harus menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

Peringatan Kepada Pelaku Bisnis Curang Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, memperingatkan keras siapa pun yang mencoba melakukan kecurangan serupa. Selain merugikan negara dan konsumen, praktik ini juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berisiko memicu ledakan.

Penyelidikan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab dan terus merusak pasar gas LPG subsidi.