harapanrakyat.com,- Sebanyak 2.500 bidang tanah di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditargetkan masuk dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) tahun 2023.
Lurah Sindangrasa Muhlaso Dian Adinata menyatakan biaya untuk pengurusan program PTSL itu hanya Rp 150 ribu. Biaya tersebut per satu sertifikat tanah. Menurutnya, apabila ada oknum yang memungut lebih dari Rp 150 ribu maka termasuk dalam pungutan liar.
“Biaya untuk mengikuti program PTSL sudah ada ketentuannya berdasarkan peraturan SKB 3 mentri untuk Jawa-Bali. Program PTSL hanya Rp 150 Ribu persatu sertifikat tanah,” ungkapnya.
Muhlaso menegaskan pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melapor apabila ada panitia PTSL di Kelurahan Sindangrasa yang memungut lebih Rp 150 ribu. Kelurahan Sindangrasa pun selalu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membayar lebih sesuai aturan yang ada.
“Kita dari kelurahan sangat membuka diri untuk menerima laporan masyarakat. Apabila ada yang membayar lebih kita tegaskan itu termasuk pungli,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Desa Cisadap Ciamis Ngaku Rasakan Manfaat Program PTSL 2023
Pada tahun 2023 ini, Kelurahan Sindangrasa Ciamis mendapat program PTSL dari ATR/BPN sebanyak 2.500 sertifikat. Sampai bulan April 2023 ini, sudah ada 2.400 bidang tanah yang telah mengikuti program tersebut.
Muhlaso menyebut antusias warga Kelurahan Sindangrasa sangat tinggi untuk mengikuti program PTSL tersebut. Mengingat hanya dengan Rp 150 ribu, masyarakat sudah bisa mendapat sertifikat tanah.
“Target kami 2500 sertifikat. Untuk mencapai itu kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar yang belum menyertifikatkan tanahnya bisa mengikuti Program PTSL,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)