Beranda Berita Nasional Biadab! 10 Bocah SD Disodomi di Makam, Ortu Datangi LBH SPP Garut

Biadab! 10 Bocah SD Disodomi di Makam, Ortu Datangi LBH SPP Garut

1683022334-picsay.jpg

harapanrakyat.com,- Para orang tua bocah Sekolah Dasar (SD) di Garut, Jawa Barat, mengadu anaknya telah menjadi korban sodomi dua pelaku yang merupakan kakak beradik. Perbuatan tercela itu dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).

Kini orang tua korban mengadu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena takut atas intimidasi keluarga pelaku.

Kasus sodomi terhadap sepuluh bocah SD di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut menggegerkan warga setelah orang tua korban mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) di jalan Hampor Tarogong Garut, pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Polres Garut Periksa 3 Saksi Pelemparan Bom Molotov Rumah Dadang Buaya

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kasus itu terbongkar, usai salah seorang seorang orang tua korban berani membawa kasus ini ke ranah hukum. Padahal sebelumnya, orang tua korban lain tak berani, lantaran diintimidasi oleh keluarga pelaku.

U inisial orang tua korban bocah 6 tahun yang jadi korban sodomi pelaku menceritakan perbuatan tercela itu dilakukan berkali-kali di makam, sawah dan belakang halaman masjid Alun-alun cibatu.

“Yang lain orang tua gak berani, jadi wakili saja katanya laporannya. Untuk anak saya 3 kali dilakukan sodomi itu, jadi awalnya dirayu dibelikan layangan sama kemiri. Namun tiba-tiba anak saya ngaku dibawa ke makam, terus digitu sama si pelaku,” kata orang tua korban, yang identitasnya minta disembunyikan, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Ia juga mengaku, ada 7 sampai 10 korban yang disodomi dua orang pelaku yang merupakan kakak adik.

“Ada 10 orang tua yang konsultasi sama-sama. Tapi yang buat laporan resmi ke polisi saya dan ada dua orang tua korban lain,” tambahnya.

Bocah SD di Garut Disodomi dari 2018 sampai 2021

Perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. Namun kasusnya baru maju ke pengadilan tahun 2023, karena kedua pelaku masih duduk di bangku SMA.

“Jadi dulu 2018 sama, nah waktu itu putusannya pelaku hanya rehab, nah yang sekarang 2023 baru maju ke pengadilan,” terangnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Ia mengaku tak akan takut atas intimidasi keluarga pelaku terhadap dirinya, alasannya mereka para pelaku telah menghancurkan masa depan anaknya.

“Anak saya trauma, sekarang kan usianya baru 6 tahun, baru kelas 2 SD. Mereka keluarga pelaku sempat datang ke rumah, minta dicabut laporan, saya tolak,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus LBH SPP. Rencananya putusan pengadilan terhadap 2 tersangka akan dijatuhkan oleh majelis hakim ada Rabu (3/4/2023) besok.

“Besok saya ingin lihat hasil putusannya di pengadilan, jika tak memuaskan, maka kita upayakan banding,” kata Yudi Kurnia, LBH SPP. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)